• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Prihatin Kasus Dokter Cabul, Ombudsman Jabar Minta RSHS Sampaikan Hasil Evaluasi Internal ke Publik
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Senin, 14/04/2025 •
 
Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ombudsman Perwakilan Jawa Barat merasa prihatin atas kekerasan seksual oleh dokter residen di RSHS Bandung. Kepala Ombudsman Jawa Barat, Dan Satriana, turut bersimpati pada korban dan keluarganya serta berharap pendampingan diberikan berkelanjutan secara tuntas.

"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat maupun respons cepat dan pelayanan yang telah diberikan berbagai pihak dalam menanggapi laporan, mendampingi korban, dan memberikan sanksi ke tersangka. Kami mendukung aparat penegak hukum untuk terus mendalami dan mengungkap kasus ini secara tuntas," ujar Dan Satriana, Minggu (13/4/2025).

Menurut Dan, Ombudsman sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, berupaya berkomunikasi dengan RSHS dalam ruang lingkup RSHS sebagai instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik, dalam hal ini pemberian jasa kesehatan.

"Jika diperlukan, kami memberikan saran perbaikan prosedur pelayanan publik sebagai upaya mencegah maladministrasi berulang," katanya.

Ombudsman pun mengingatkan kewajiban penyelenggara pelayanan publik menyusun dan menerapkan standard pelayanan yang antara lain berisi komponen berupa jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.

Pihaknya juga mendorong RSHS segera melakukan evaluasi terhadap isi maupun penerapan standard pelayanan rumah sakit yang aman dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai undang-undang tentang kesehatan serta jaminan keamanan dan keselamatan dalam memberikan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pelayanan Publik.

"Penerapan standard dan jaminan keamanan ini menjadi penting, terutama pada beberapa pelayanan publik ketika masyarakat memiliki keterbatasan pengetahuan dan informasi mengenai pelayanan yang diberikan. Dalam kondisi ini pengguna pelayanan akan sangat tergantung dari informasi maupun mengikuti arahan oleh pelaksana pelayanan," katanya.

Berdasarkan informasi awal mengenai kronologis kejadian, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mendorong RSHS mempertimbangkan untuk setidaknya melakukan review terhadap standard dan penerapan pemberian informasi sebuah tindakan secara lengkap kepada pasien dan keluarganya maupun pelaksanaan peraturan internal rumah sakit dalam penggunaan sarana rumah sakit.

"Kami mendorong RSHS proaktif membuka saluran pengaduan untuk masyarakat yang akan melaporkan terkait kejadian serta memperkuat pengelolaan pengaduan dan pengawasan internal secara keseluruhan dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas," ujarnya.

Selain itu, Ombudsman Jawa Barat mendorong RSHS menyampaikan hasil review internal dan tindak lanjutnya kepada publik.

Pasalnya, ini perlu dilakukan sebagai penerapan asas penyelenggaraan pelayanan publik yang terbuka serta mewujudkan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan semua pihak dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (*)






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...