• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

PPDB SMP Kota Bandung, Ombudsman Jabar Terima Tembusan Laporan Terkait Dugaan Selisih Jumlah Kuota
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Senin, 24/06/2024 •
 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat telah menerima tembusan dari laporan masyarakat terkait dugaan selisih jumlah kuota yang diumumkan dalam PPDB SMP di Kota Bandung dengan data jumlah peserta didik yang tercantum dalam sistem informasi manajemen dan pendidikan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Dan Satriana menyampaikan semua pihak mesti melihat dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan upaya masyarakat dalam memberi masukan untuk perbaikan pelayanan pendidikan di kota Bandung, khususnya penyelenggaraan PPDB.

"Karena masih berupa tembusan, maka kami harap dan percaya para pihak penerima laporan maupun pihak yang terkait langsung bisa segera memberikan tanggapan dan perbaikan, jika memang ada hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Kami terlebih dahulu mengutamakan penyelesaian laporan dan perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik, terlebih dalam jangka waktu pelaksanaan PPDB yang tidak terlalu lama dan menjadi perhatian dari masyarakat," katanya, Jumat (21/6/2024).

Ombudsman pun mendorong pengawas internal pemkot Bandung bisa ikut mengawasi, mendampingi pengelolaan pengaduan sesuai mekanisme berlaku.

"Dalam konteks tugas kami mengawasi penyelenggaraan PPDB di seluruh jenjang pendidikan, kami melihat hal ini sebagai masukan bagi kajian peraturan perundangan dan penelusuran data mengenai penyelenggaraan PPDB di Jawa Barat, khususnya di Kota Bandung. Apabila laporan tersebut nanti diajukan kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Barat sebagai pengawas eksternal, maka sesuai dengan prosedur pemerikasaan yang berlaku di Ombudsman, kami akan menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi laporan dan dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan, antara lain dengan melakukan kajian terhadap peraturan perundangan penyelenggaraan PPDB di Kota Bandung dan memberikan kesempatan Dinas Pendidikan Kota bandung sebagai penyelenggara PPDB daring untuk memberikan klarifikasi terlebih dahulu," katanya.

Dan menegaskan, semua pihak terutama penyelenggara PPDB sudah mengetahui dan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai PPDB, yang mengatur pengumuman jumlah daya tampung dalam pendaftaran PPDB sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik.

"Pengumuman kuota yang tidak sesuai dengan Dapodik dikhawatirkan akan berpotensi memunculkan penerimaan peserta didik di luar jalur pendaftaran PPDB yang telah diatur dalam peraturan perundangan mengenai PPDB. Namun sekali lagi, terkait laporan tersebut terlebih dahulu perlu diklarifikasi lagi dengan berbagai pihak. Bagi kami dalam konteks ini, hal yang paling utama kami mendorong semua pihak memprioritaskan penyelesaian laporan dan perbaikan agar PPDB dapat diselenggarakan seusai asas obyektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pemenuhan hak pendidikan masyarakat, khususnya di Kota Bandung," ujarnya.(*)






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...