• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

PPDB Jalur Zonasi dan Afirmasi Jadi Atensi Ombudsman RI
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Sabtu, 25/06/2022 •
 
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki (Korankaltara)

TARAKAN, Koran Kaltara - Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara akan turut serta mengawasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Ada dua jalur yang menjadi perhatian, yakni zonasi dan afirmasi.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Indraza Marzuki Rais mengatakan, pelaksanaan PPDB menjadi salah satu skala prioritas secara nasional, bahkan untuk di Kaltara sudah dilakukan pertemuan dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Pendidikan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.

"Kami juga minta masukan dari mereka kendala-kendala yang dihadapi. Kami juga sudah memberikan masukan hal-hal apa yang harus diantisipasi untuk mengurangi kejadian-kejadian seperti di tahun sebelumnya," ujarnya, Jumat (24/6/2022)

Seperti bagaimana kesiapan server, perbaikan server, dan kejelasan aturan sehingga masyarakat juga mengetahui transparansi dari proses PPDB.

Pada pelaksanaanya nanti, akan dilakukan uji petik, karena masih ada sistem hibrid dimana sudah ada yang menggunakan secara online maupun manual.

"Makanya kami akan melihat, terutama petugas-petugas, kepala sekolah yang menerima pendaftaran secara manual. Seperti tahun-tahun lalu banyak menerima laporan dari masyarakat," ungkapnya.

Selama ini ada yang tidak bisa mendaftar karena ada masalah dengan server atau jalur-jalur, misalnya zonasi dimana banyak metode yang bisa dilakukan untuk menentukan jarak secara online, sehingga bisa dimanipulasi.

Ada juga yang bisa dilakukan secara manual dan ini menjadi kendala.

"Jalur afirmasi banyak juga orang-orang yang memalsukan data sehingga mereka bisa masuk. Meskipun di tahun ini ada ketentuan bahwa afirmasi tidak lagi menggunakan surat keterangan miskin, melainkan harus tercatat sebagai peserta KIP, KIS, dan lain sebagainya baru bisa masuk jalur afirmasi. Ini pun harus diawasi juga," ucapnya.

Selain itu, Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara nasional juga didorong untuk berkolaborasi dalam menentukan zonasi.

Oleh karena sudah selayaknya dibangun aplikasi berkaitan dengan data kependudukan untuk disinkronkan dengan data sekolah. Sehingga tidak secara manual dalam menentukan jarak.

"Harusnya ada verifikasi petugas di lapangan, tidak muncul secara otomatis saat dimasukkan alamat sesuai identitas. Kalau alamat di kartu keluarga sudah terekam dalam sistem, dapat mengurangi celah orang untuk melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Makanya kami pantau se-Indonesia terutama di kota-kota yang padat penduduknya," paparnya. (*)

Reporter: Sofyan Ali Mustafa

Editor: Rifat Munisa





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...