PPDB Jadi Fokus Pengawasan Ombudsman
TARAKAN- Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang jatuh pada hari Senin mendatang (27/6), akan diawasi ketat oleh Ombudsman. Ini menjadi tugas penting Ombudsman secara nasional.
Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, menuturkan bahwa pihaknya telah mengundang seluruh kepala dinas di provinsi dan kabupaten-kota untuk melakukan forum diskusi kecil, guna membahas titik rawan PPDB.
"Mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian akan kami awasi. Kami juga meminta masukan dari mereka dan apa kendala mereka," ungkap Indraza.
Lebih lanjut Indraza membeberkan bahwa pihaknya akan memberi saran terkait hal-hal yang akan dilakukan dalam mengantisipasi atau mengurangi kasus PPDB di tahun sebelumnya, seperti persiapan server, kejelasan standar dan aturan agar diketahui masyarakat.
"Maka selanjutnya adalah transparansi dari proses PPDB itu sendiri," tegas Indraza.
Pelaksanaan PPDB ini akan dilakukan pada hari Senin (27/6) sehingga dalam hal ini pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melihat pelaksanaan PPDB berlangsung.
"Kami pasti akan melakukan uji petik di lapangan. Di beberapa titik, ORI akan turun untuk melihat baik dari server atau pun pelaksana tugas di lapangan. Kami menyadari bahwa masih ada sistem hibryd dimana ada online maupun offline," ujarnya.
Dalan uji petik ini dikatakan Indraza, pihaknya ingin melihat petugas pegawas di lapangan yang menerima pendaftar secara manual. Seperti tahun lalu, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat.
"Karena waktu yang terbatas maka kami melakukan tindakan seperti reaksi cepat. Biasanya kami akan meminta reaksi cepat karena waktu terbatas," urainya.
Permasalahan yang tahun sebelumnya dibeberkan Marzuki, yaitu masyarakat tidak mendaftar karena ada masalah dengan server. Kemudian transparansi dengan jalur seperti jalur zonasi, dimana banyak metode seperti by teknologi dan manual juga menjadi permasalahan kedua.
"Banyak orang-orang yang mencoba memalsukan data sehingga masuk sekolah tertentu. Meskipun tahun ini sudah ada ketentuan bahwa jalur afirmasi bukan hanya surat keterangan tidak mampu, tapi harus didukung dengan data di BPS, ada kartu KIP dan data lainnya, bahwa mereka bisa masuk jalur afirmasi," tuturnya. (shy/ash)