• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

PPDB Gaya Baru! Cegah Jalur Tidak Resmi, Ombudsman Minta Disdikpora Buat Pedoman Penanganan Siswa Tercecer
PERWAKILAN: BALI • Jum'at, 23/05/2025 •
 
Rakor SPMB 2025 Ombudsman RI Bali

DENPASAR,radarbali.jawapos.com - Menjelang sistem penerimaan murid baru(SPMB) Ombudsman mewanti-wanti tidak ada jalur tidak resmi di luar petunjuk teknis (juknis) SPMB yang telah ditetapkan oleh Disdikpora.

Hadir dalam pertemuan tersebut Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suwirta dalam acara rapat koordinasi Pengawasan dan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan SPMB Tahun 2025/2026 di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali, Kamis 22/5/2025.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Indramayu Marzuki Rais melalui Daring, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Kepala Kantor wilayah kementrian Agama Provinsi Bali, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan ( BPMP) Provinsi Bali, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali beserta Para Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Se-Kabupaten/Kota diBali.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin Ombudsman sebelum penerimaan siswa baru, dikarenakan dalam pengawasan masih banyak kendala ditemukan yang menjadi fokus pengawasan pelayanan publik terkait SPMB Ini, adanya jalur Inklusi, Domisili, Prestasi, Afirmasi dan pemindahan tugas orang tua, harus dipastikan kesiapan untuk jalur jalur yang akan ditempuh.

Kepala Ombudsman Perwakilan Bali mengatakan, pada tahap pra SPMB memastikan petunjuk teknis (juknis( sesuai regulasi dan pemetaan sesuai regulasi. Disdikpora harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dalam penyelenggaraan SPMB gencar lakukan sosialisasi secara massif."Langsung sosialisasi ke masyarakat dengan kanal-kanal media termasuk media sosial yang lebih mudah informasi diterima," beber Sri.

Pada saat tahap SPMB, Ombudsman meminta supaya ada posko aduan dan pengawalan hingga adanya tindak lanjut.

Tidak hanya sekadar membuat posko, tapi juga memanfaatkan posko SPMB untuk layanan informasi pengaduan di masing-masing sekolah."Dinas Pendidikan termasuk menyebarluaskan kontak pengaduan. Petugas diminta melakukan pendampingan bagi masyarakat yang tidak paham terkait mekanisme pendaftaran," jelas Sri.

Usai SPMB juga adanya pedoman penanganan siswa tercecer. Dalam pendistribusian siswa tercecer harus tetap sesuai regulasi daya tampung yang ada sesuai data di Dapodik."Sekarang ada penguncian di Dapodik," jelasnya.

Sri mewanti-wanti tidak ada jalur lain selain jalur yang telah ditetapkan. Sebab, tahun lalu sebelum sistem diubah pelaksanaan PPDB ditemukan jalur tidak resmi untuk menerima siswa yang tercecer.

" Itu setelah PPDB ya. Itu kan temuan umum di Indonesia. Kalau di Bali lebih kepada adanya memasukkan siswa yang tercecer, yang tidak diterima di negeri dan tidak masuk ke swasta. Karena ada kewenangan pemerintah untuk mendistribusikan siswa yang tercecer," jelasnya.

Hanya saja belum ada pedoman secara jelas yang mengatur. Makanya Ombudsman minta ini dibuat pedomannya adanya mekanisme perubahan dari PPDB menjadi SPMB diharapkan kesiapan instansi terkait dalam perubahan sistem tersebut.

Lebih lanjut ditambahkan, jalur tidak resmi yang dimaksud penamaan di luar juknis dan sistem. Untuk di Bali disebut penanganan siswa tercecer."Di tempat lain namanya jalur tidak resmi, siswa titipan dan sebagainya," jelas Sri.

Kepala Ombudsman berharap dapat meminimalisasi terjadinya sekolah favorit yang menjadi menumpuknya siswa pada satu sekolah dan mendorong penyetaraan pendidikan."Pendidikan ini bukan sekedar pelayanan publik tapi juga merupakan sendi pembangun generasi kedepan yang lebih baik," jelasnya.

Sri menambahkan, Ombudsman juga meminta ada evaluasi atau pembaharuan Permendikbud 1/2021 memastikan tidak ada blankspot. Adanya integrasi e-rapor dengan aplikasi pendaftaran. Selain itu juga pedoman penanganan siswa tercecer usai SPMB."Optimalisasi peran pengawas internal dan eksternal," katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Suwirta menekankan perbaikan sistem dengan harapan tidak terjadi masalah seperti tahun sebelumnya dan pada akhirnya semua akan dapat terselesaikan "Jangan sampai terjadinya pemaksaan sistem yang sudah ditetapkan sebagai penentu penerimaan siswa," tandas Suwirta. ***





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...