PPDB di Tangerang Jadi Temuan Ombudsman, Diduga Ada Permainan Uang dan Celah Manipulasi Jalur Zonasi

bantenpro.id - Ombudsman menerima pengaduan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 jenjang SMA di Banten. Pengaduan itu berasal dari jalur zonasi yang hasilnya sudah diumumkan pada Senin, 20 Juni 2022. Selain pengaduan adanya permainan uang, Ombudsman juga menemukan sistem online jalur zonasi yang tidak berjalan transparan.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten Zainal Mutaqqin mengatakan, pihaknya telah mencatat ada sembilan pengaduan dari tujuh sekolah terkait indikasi kecurangan PPDB jalur zonasi. Pengaduan berasal dari wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Serang.
Saat ini Ombudsman sedang melakukan verifikasi dan klarifikasi atas laporan masyarakat tersebut. Untuk kepentingan pemeriksaan, Ombudsman belum berkenan menyebutkan identitas sekolah yang diadukan.
"Kami temukan pungutan liar untuk mendapatkan kursi. Calo-calo ini memanfaatkan ambisi orang tua yang menginginkan anaknya masuk sekolah negeri," kata Zainal kepada bantenpro.id, Selasa (21/06/2022).
Menurut Ombudsman, calo-calo tersebut bukan berasal pihak sekolah. Namun, para perantara tersebut mengaku memiliki relasi dengan pihak sekolah. Terkait hal ini, Ombudsman mewaspadai tingginya potensi terjadinya penipuan yang dilakukan para oknum tersebut.
"Sejauh ini kita belum menemukan indikasi yang dilakukan oleh pihak sekolah. Tapi bisa jadi, calo-calo tersebut memang ada kerjasama dengan pihak sekolah untuk melancarkan kecurangan," ujarnya.
Zainal enggan menyebut nominal uang yang ditawarkan calo kepada orang tua murid agar diterima. Sebab, pihaknya masih melakukan verifikasi guna menguatkan indikasi tersebut. Jika indikasi tersebut telah dibuktikan, maka calon peserta didik yang masuk dengan cara curang itu harus dianulir namanya dari daftar murid yang diterima di SMA/SMK negeri.
Ombudsman juga menemukan tidak transparannya pengumuman jarak sekolah dan rumah calon peserta didik pada jalur zonasi. Sistem online yang tidak transparan ini menjadi celah dalam memanipulasi jarak antara sekolah dengan rumah.
Untuk jalur zonasi dalam sistem PPDB online, hanya ditampilkan jarak rumah calon peserta didik dengan sekolah dalam satuan meter. Sistem tidak menampilkan alamat lengkap calon peserta didik, sehingga publik tidak dapat mengawasi.
Zainal berujar, pihaknya bakal terus melakukan pengawasan terhadap jalur penerimaan lainnya. Ombudsman mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk melakukan evaluasi dan mengaudit data murid yang diterima pada PPDB pada jalur zonasi.
"Masih punya waktu sampai awal bulan Juli nanti untuk mencegah kecurangan-kecurangan itu pada jalur selanjutnya yakni afirmasi dan prestasi," tandasnya. (mst/bpro)