• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

PPDB 2024, Ombudsman RI Ingatkan Sekolah-sekolah di NTB Tidak Menjual Baju Seraga
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Kamis, 27/06/2024 •
 
kantor Ombudsman RI Provinsi NTB

Mataram, infoaktualnews.com -  Memasuki pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB, mengingatkan sekolah/madrasah tidak menjual baju seragam maupun bahan seragam saat pelaksanaan PPDB.

Hal itu ditegaskan Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Arya Wiguna, SH., MH., saat press release, Rabu (26/6).

Dikatakan Arya sapaan akrabnya, saat pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya, berdasarkan hasil pengawasan PPDB dan banyaknya keluhan sejumlah orangtua/wali, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB masih menemukan sejumlah sekolah dan madrasah yang menjual seragam dan mewajibkan orangtua/wali siswa membeli seragam di sekolah.

"Bahkan, pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan daftar ulang," ungkap dia.

Kenapa demikian dilarang atau tidak dibolehkan? sambung Arya. Penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. "Yang intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah," bebernya.

Lanjutnya, ditegaskan juga dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022, tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, yang menyebutkan; pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua atau wali peserta didik.

"Artinya, pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah/madrasah," cetus Arya.

Untuk itu, maksimal peran sekolah/madrasah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut, yang menyebutkan: pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik, dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi, imbuhnya.

"Sekolah tidak menjual baju atau bahan baju, apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan

menjadikan pembelian seragam di sekolah untuk persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu," tegas dia.

Bahkan, dalam Pasal 13 Permendikbud No. 50 Tahun 2022, sambung Arya, dalam pengadaan pakaian seragam sekolah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, yakni; Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru, pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Oleh karena itu, sebagai bentuk upaya pencegahan maladministrasi, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTB dan juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB, mengambil langkah pencegahan dengan mengeluarkan surat ke seluruh kepala sekolah/madrasah untuk tidak menjual seragam.

"Kami menghimbau kepada masyarakat, untuk menyampaikan laporan/pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB, jika terdapat praktik-praktik penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah/madrasah termasuk komite sekolah dalam pelaksanaan PPDB tahun 2024," pungkasnya. (Zi)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...