PPDB 2022, Selain Terapkan Kebijakan Baru, Ombudsman Babel Ingatkan Potensi Maladministrasi

KBRN, Pangkal Pinang : Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun 2022 menjadi sorotan penting pada pertengahan tahun seperti saat ini, tidak hanya bagi calon peserta didik, penyelenggara pendidikan ( pihak sekolah ), perangkat daerah tehnis ( Dinas Pendidikan) dan Orangtua, namun juga menjadi moment penting bagi lembaga eksternal Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, Sulby Yozar Ariadhy , Sabtu ( 11/6/2022 ) mengatakan PPDB merupakan salah satu kegiatan layanan pendidikan yang diawasi dalam setiap penyelenggaraannya. Sejauh ini dari hasil koordinasi pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung , pihaknya menyambut baik PPDB tahun ini menerapkan kebijakan baru membaginya menggunakan system pembagian 3 zona.
"Berdasarkan koordinasi Ombudsman Babel dengan Dinas Pendidikan Povinsi Kepulauan Bangka Belitung, memang di sampaikan pada PPDB tahun 2022 ini, akan dilaksanakan modifikasi terhadap peraturan zonasi dalam PPDB tingkat SMA sederajat, akan di akomodir menjadi 3 zona, di mana masing masing zona akan ada kuota masing masing. Ini dalam rangka untuk mengakomodir belum meratanya jumlah sekolah yang ada di Babel . tentunya kita sambut baik upaya ini untuk melaksanakan azas keadilan pada dunia pendidikan terhadap siswa kita. " ujarnya.
Meski telah di lakukan pembagian zonasi , namun fakta dilapangan acapkali masih ditemukan terjadinya pro dan kontra dalam PPDB sehingga pihaknya mengingatkan guna menghindari terjadinya potensi dugaan maladministrasi PPDB 2022, mulai dari penyimpngan prosedur, penyalahgunaan wewenang , ataupun konflik kepentingan , pihaknya akan melakukan pengawasan mulai dari pelaksanaan, prosedur, jumlah kuota yang harus sesuai regulasi termasuk pengawasan terhadap subjek di dalamnya .
Berdasarkan Data PPDB tahun 2021 lalu, jumlah pelaporan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Babel sebanyak 4 pelaporan, sehingga di harapkan tahun ini minim laporan. Selain itu ia juga mengajak masyarakat mengawasi penyelengaraan PPDB tahun 2022 ini , agar menyampaikan keluhan atau pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung melalui kanal pengaduan yang telah disiapkan.
Sementara itu, Kesiapan Pelaksanaan PPDB di Provinsi Bangka Belitung yang mulai akan dilaksanakan tanggal 20 Juni mendatang, Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung akan menerapkan kebijakan baru dengan memperluas jalur zonasi membagi PPDB menjadi 3 zona menggunakan radius kelurahan. Hal ini dilakukan pihaknya berdasarkan hasil evaluasi zonasi tahun sebelumnya karena banyak peserta didik tidak terakomodir, seperti disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ervawi.
"Kebijakan Baru zonasi, kalau dulu zonasi zona murni, kita evaluasi, banyak siswa siswa kita tidak terakomodir, kita petakan jadi 3 zonasi, zonasi umum, afirmasi 20 persen, mutasi 5 persen, zonasi wilayah zona 1 60 persen berdasarkan jarak dari kelurahan" ujarnya.
Selain itu, kondisi geografis di wilayah provinsi Bangka Belitung yang berbeda dengan daerah lain , sehingga jalur zonasi harus menyesuaikan kondisi daerah dengan tidak mengukur jarak sekolah ke rumah peserta didik tetapi menggunakan radius kelurahan sehingga dapat menjangkau pembagian 3 zona. Hasil evaluasi kebijakan baru yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mendapatkan dukungan dari anggota Komisi IV DPRD Babel bidang pendidikan, PGRI dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.








