• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

PPDB 2022: Ombudsman Jakarta Raya Kritik Disdik DKI
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Senin, 27/06/2022 •
 
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). (Foto: ANTARA FOTO)

Jakarta, Beritasatu.com - Ombudsman Jakarta Raya memberikan kritik terkait pelaksanaan PPDB 2022 di wilayah DKI Jakarta. Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya atau Ombudsman Jakarta Raya menerima sejumlah Konsultasi non-Laporan (KNL) terhadap penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah DKI Jakarta pada Senin (27/6/2022) yang merupakan hari-hari terakhir pada pendaftaran pada tahap zonasi.

Sejumlah permasalahan dari KNL tersebut adalah tidak bisa mengakses situs PPDB DKI Jakarta pada pukul 08.00 sampai 09.20 WIB. Permasalahan tersebut juga terjadi pada pelaksanaan PPDB tahun 2021, yang bahkan sampai menyentuh hitungan hari pada tahapan jalur prestasi.

Dari hasil identifikasi dan klarifikasi secara cepat, Ombudsman menemukan sulitnya mengakses situs PPDB DKI Jakarta pada jam tersebut. Setelah dilakukan klarifikasi baik secara telepon maupun pesan singkat kepada pihak Dinas Pendidikan, pihak Dinas hanya mengklarifikasi bahwa pada jam tersebut situs PPDB DKI hanya diprioritaskan untuk pendaftar.

Hasil klarifikasi secara menyeluruh, terdapat beberapa permasalahan mengenai tidak bisa diaksesnya situs laman tersebut pada jam tersebut. "Kami mendapati, secara bahasa umumnya sistem PPDB mengalamidown, tetapi dari hasil klarifikasi kami kepada pihak Disdik DKI, mereka membahasakannya hanya pengaturan lalu-lintas yang ingin masuk ke situs laman PPDB, walaupun keduanya hampir bisa dikatakan serupa," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Dedy Irsan.

Setelah didapatkan hasil klarifikasi dan investigasi secara singkat, Ombudsman Jakarta merangkumnya menjadi Disdik DKI Jakarta menyatakan tidak ada sistem yangdown pada hari ini, hanya saja, prioritastraffic terbagi kepada "pendaftar" dan "bukan pendaftar". Pendaftar dikategorikan kepada mereka yang sudah melakukan proseslogin, dan prioritastrafficinternet diperuntukkan untuk mereka.

Sementara bukan pendaftar adalah mereka yang belumlogin, hanya melihat laman muka, dan untuk kategori ini memang sempat tidak bisa untuk mengakses laman PPDB DKI.

"Namun pernyataan awamnya adalah, bagaimana mereka bisalogin, sementara untuk menuju laman muka saja sudah tidak bisa diakses?" tanya Dedy.

Ombudsman Jakarta meminta dilakukan mitigasi teknis mengenai kapasitasserver, trafficinternet dan segala sistem teknologi informasi.

"Kami rasa pihak Disdik DKI akan cepat untuk memitigasi hal tersebut, mengingat seluruh sumberdaya teknologi informasi serta dukungan anggaran yang memadai, tersedia untuk pihak Disdik. Namun, permasalahan sebenarnya adalah pihak Disdik DKI telah menciptakan histeria publik dalam sistem PPDB DKI ini, dan tidak cepat untuk memitigasi permasalahan histeria tersebut, lanjut Dedy.

"Kami berharap pada sisa waktu proses pendaftaran PPDB yang ada, ada mitigasi khusus dan cepat untuk menanggulangi permasalahan yang ada, entah itu membagi server dalam tiap tingkatan sekolah (SD, SMP, SMA/SMK), atau mengaktifkan kanal sosial media lainnya, yang itu sifatnya hanya berupa informasi, jadi semua tidak bertumpuk pada satu waktu yang sama," tegas Dedy.

"kami berharap ke depannya, karena DKI Jakarta merupakan daerah khusus yang kewenangan penyelenggaraan sekolah ada dari tingkatan SD-SMA/SMK, ada pemisahan waktu pendaftaran diantara jenjang tersebut, sehingga tidak menciptakan suatu kepanikan publik mengenai batas waktu pendaftaran dan ada penguraian manajemen traffic pada sistem internet, karena di sadari atau tidak ketika sudah memberikan pelayanan publik secara daring, maka penyelenggara tersebut harus siap 24/7 melayani pengguna layanan tersebut,"tambah Dedy.

Permasalahan lain yang menurut kami sangat krusial adalah menghindari adanya "Pengangguran Pendidikan Siswa", dengan tidak meratanya persebaran Sekolah, terutama SMP dan SMA/SMK di tiap Kecamatan/Kelurahan, maka berpotensi banyak yang dirugikan dari sistem zonasi.

"Ada disparitas antar wilayah di DKI Jakarta mengenai daya tampung dalam sistem zonasi ini, kami harap Disdik DKI dapat menggunakan sistem data Tahun lalu untuk menanggulangi daerah-daerah yang daya tampung zonasinya tidak mengakomodir wilayah-wilayah di sekitarnya,"beber Dedy.

Selain itu, Ombudsman Jakarta Raya juga membuka pengaduan permasalahan PPDB di seputar wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Segala laporan mengenai permasalahan PPDB akan ditindaklanjuti sesuai ruang lingkup kewenangan Ombudsman RI.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...