Potret Aksesibilitas Pelayanan Dasar di Wilayah Kepulauan: Ketika Lautan Menjadi Tantangan

KEPULAUAN Pongok, salah satu kawasan kepulauan di Kabupaten Bangka Selatan yang terdiri atas Desa Pongok dan Desa Celagen yang dipisahkan oleh lautan. Kondisi geografis tersebut memaksa ketergantungan yang tinggi terhadap transportasi laut untuk menghubungkan aktivitas masyarakat dengan berbagai layanan publik, termasuk layanan dasar berupa pendidikan dan kesehatan.
Bagi masyarakat di wilayah kepulauan, laut bukan sekadar bentang alam yang membentuk karakter wilayah, tetapi juga menjadi penentu terhadap mudah atau sulitnya masyarakat memperoleh pelayanan yang menjadi hak dasarnya.
Hakikatnya dalam konteks layanan pendidikan dan kesehatan telah tersedia bangunan sekolah dan puskesmas di wilayah tersebut. Namun secara kritis muncul pertanyaan, apakah keberadaan bangunan tersebut sudah cukup untuk mengatakan bahwa negara telah hadir dalam menjamin hak dasar warganya?
Pertanyaan tersebut mengemuka ketika Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kunjungan di Kepulauan Pongok pada Juni 2026. Di balik agenda utama Ombudsman RI, kegiatan tersebut menghadirkan potret nyata mengenai tantangan penyelenggaraan pelayanan dasar di wilayah kepulauan. Berbagai hasil dialog dengan masyarakat, pemerintah desa, pihak sekolah, dan tenaga kesehatan memperlihatkan satu persoalan yang menjadi benang merah, yakni aksesibilitas terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa tantangan pelayanan publik di wilayah kepulauan bukan semata-mata terletak pada ada atau tidaknya fasilitas, namun juga bagaimana aksesnya. Sekolah dan puskesmas mungkin telah tersedia, tetapi pelayanan belum sepenuhnya dapat dirasakan apabila masyarakat masih harus menghadapi hambatan untuk mengaksesnya.
Dalam konteks ini, aksesibilitas menjadi ukuran penting dalam menilai kualitas penyelenggaraan pelayanan dasar. Dengan demikian, pelayanan publik tidak hanya berbicara mengenai apa yang disediakan pemerintah, tetapi juga sejauh mana pelayanan tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai penerima layanan.
Kondisi geografis desa yang dipisahkan oleh lautan berdampak langsung kepada masyarakat dalam mengakses pelayanan pendidikan. Pada sektor pendidikan, hanya terdapat satu SMP dan satu SMA yang berlokasi di Desa Pongok. Akibatnya, peserta didik dari Desa Celagen harus menyeberangi laut setiap hari untuk mengikuti proses belajar mengajar sebelum melanjutkan perjalanan dari dermaga menuju sekolah. Tidak jarang kondisi tersebut membuat meredupnya minat sekolah anak-anak di wilayah tersebut.
Bagi masyarakat di wilayah daratan, perjalanan menuju sekolah umumnya hanya dipengaruhi oleh jarak tempuh. Berbeda dengan masyarakat kepulauan yang harus mempertimbangkan kondisi cuaca, jadwal transportasi laut, serta keselamatan pelayaran setiap hari.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan tidak cukup dimaknai sebagai tersedianya satuan pendidikan, tetapi juga kemampuan peserta didik untuk menjangkaunya secara berkelanjutan. Hambatan akses yang terus berlangsung berpotensi memengaruhi motivasi belajar, tingkat kehadiran, bahkan kesempatan memperoleh pendidikan yang setara.
Tantangan yang lebih kompleks terlihat pada sektor kesehatan. Hasil dialog dengan tenaga kesehatan setempat menunjukkan bahwa masyarakat yang membutuhkan pelayanan rujukan masih bergantung pada transportasi laut dengan waktu tempuh sekitar empat sampai lima jam menuju rumah sakit di Pulau Bangka.
Dalam kondisi kegawatdaruratan pun belum tersedia sistem rujukan yang mampu menjamin pasien memperoleh penanganan secara cepat. Bahkan, terdapat pengalaman tenaga kesehatan yang menyampaikan bahwa beberapa pasien tidak dapat diselamatkan setelah mengalami keterlambatan memperoleh penanganan lanjutan karena proses rujukan harus menyesuaikan jadwal transportasi laut.
Kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa keterbatasan akses dapat berimplikasi langsung terhadap keselamatan masyarakat. Dalam pelayanan kesehatan, waktu merupakan faktor yang sangat menentukan. Oleh karena itu, akses menuju fasilitas kesehatan rujukan tidak dapat dipandang sebagai persoalan transportasi semata, tetapi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan itu sendiri.
Ketersediaan tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan akan kehilangan maknanya apabila masyarakat tidak mampu menjangkaunya ketika pelayanan tersebut paling dibutuhkan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus berasaskan kepentingan umum, persamaan hak, kesamaan perlakuan yang tidak diskriminatif, serta memberikan kemudahan, keterjangkauan, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Pendidikan dan kesehatan sebagai pelayanan dasar tidak hanya menuntut negara menyediakan fasilitas, tetapi juga menjamin bahwa setiap warga negara mampu mengaksesnya secara setara tanpa terhambat kondisi geografis.
Dalam konteks wilayah kepulauan, prinsip keterjangkauan tersebut perlu dimaknai lebih luas, yakni kemampuan negara menghadirkan pelayanan yang sesuai dengan karakteristik wilayah yang dilayani.
Karena itu, perspektif penyelenggaraan pelayanan publik perlu bergeser. Ukuran keberhasilan pelayanan tidak cukup dinilai dari jumlah bangunan yang tersedia, tetapi juga dari kecukupan sumber daya, efektivitas sistem pelayanan, serta kemampuan masyarakat untuk menjangkau layanan tersebut secara mudah, aman, dan tepat waktu. Bagi masyarakat kepulauan, aksesibilitas bukan sekadar pelengkap, namun juga bagian yang menentukan kualitas pelayanan publik itu sendiri.
Karakteristik wilayah kepulauan menuntut kebijakan yang lebih afirmatif. Penyediaan transportasi bagi peserta didik, penguatan tenaga kesehatan, pengembangan sistem ambulans laut atau rujukan kegawatdaruratan dan perbaikan akses menuju fasilitas kesehatan merupakan langkah yang perlu menjadi perhatian pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pendekatan tersebut menjadi penting agar kebijakan pelayanan publik tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memastikan masyarakat benar-benar dapat menikmati pelayanan yang telah disediakan.
Kepulauan Pongok hanyalah satu potret dari banyak wilayah kepulauan di Indonesia yang menghadapi tantangan serupa. Laut merupakan realitas geografis yang tidak dapat diubah, tetapi kebijakan pelayanan publik harus mampu menjawab tantangan tersebut.
Negara tidak cukup hadir dengan membangun fasilitas pelayanan, melainkan harus memastikan setiap warga negara dapat mengakses pelayanan dasar secara mudah, aman, dan bermartabat.
Pada akhirnya, keadilan pelayanan publik tidak diukur dari banyaknya fasilitas yang dibangun, melainkan dari kemampuan negara memastikan tidak ada warga yang tertinggal hanya karena dipisahkan oleh lautan. (*)








