Posko Pengaduan SPMB Ditutup, Ombudsman Bali Terima 3 Laporan

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR - Posko Pengaduan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang dibuka Ombudsman RI Perwakilan Bali resmi ditutup pada 17 Juli 2026. Adapun selama masa pengawasan, Ombudsman menerima tiga laporan dari masyarakat.
Tiga laporan tersebut diantara dua laporan telah diperiksa dan ditindaklanjuti, sementara satu laporan tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan karena tidak memenuhi persyaratan.
Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Bali Evawaty Situmorang mengatakan dua dari tiga laporan yang diterima selama pelaksanaan SPMB 2026 telah selesai diperiksa dan ditutup.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan Ombudsman tidak menemukan adanya maladministrasi dalam proses seleksi.
Evawaty merinci laporan pertama berkaitan dengan orang tua siswa yang meminta agar anaknya tetap diizinkan mengikuti seleksi melalui jalur Tes Kemampuan Akademik (TKA), meski telah dinyatakan lolos di SMA Negeri 2 melalui jalur prestasi akademik. Orang tua tersebut berharap anaknya dapat diterima di SMA Negeri 4.
Namun kata Evawaty, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) SPMB.
Dalam aturan yang berlaku, Evawaty mengatakan peserta didik yang telah dinyatakan lolos pada jenjang prestasi akademik maka tidak dapat mengikuti seleksi pada jalur lainnya.
"Karena sudah lolos pada jenjang akademik yang lebih tinggi dibandingkan TKA, otomatis sistem menghentikan proses seleksi," ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Laporan kedua berasal dari orang tua siswa yang anaknya tidak diterima di sekolah mana pun pada jenjang SMA.
Setelah dilakukan tindak lanjut, Dinas Pendidikan mendata sekolah yang masih memiliki daya tampung dan menempatkan siswa tersebut di sekolah yang masih tersedia kuotanya.
Selain dua laporan itu, Ombudsman juga menerima satu pengaduan yang masih berada pada tahap Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL).
Pengaduan tersebut berasal dari orang tua siswa yang meminta agar anaknya dapat mendaftar ke seluruh sekolah negeri setelah tidak lolos seleksi melalui jalur TKA.
"Anaknya tidak lolos di SMP 1 di jalur TKA, tidak lolos karena nilainya kecil, lalu mengadu ke Ombudsman agar bisa mendaftar ke seluruh sekolah negeri," terangnya.
Namun, laporan tersebut tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan karena pelapor tidak melengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Evawaty menilai sebagian besar pengaduan yang masuk dipicu oleh belum dipahaminya ketentuan dalam petunjuk teknis SPMB.
"Dari dua laporan yang kami periksa, tidak ditemukan maladministrasi. Proses seleksi sudah berjalan sesuai juknis," katanya.








