Polres Pasaman Raih Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik Dari Ombudsman

PASAMAN - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan penghargaan kepada tiga Polres di Sumbar.
Tiga Polres itu merupakan peraih kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik dari sembilan belas Polres/ TA yang ada di wilayah Polda Sumbar, Jumat (25/3/2022) di Ruang Jenderal Hoegeng Lantai IV Mapolda Sumbar.
Kapolres Pasaman AKBP Fahmi Reza Sik MH mengatakan dari Hasil penilaian kepatuhan Polres/TA Se - Sumatera Barat dari Ombudsman RI salah satunya Polres Pasaman menerima Penghargaan tersebut.
"Alhamdulillah Polres Pasaman menerima penganugerahan penghargaan kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik hasil survei Ombudsman tahun 2021," ucap Kapolres Fahmi Reza.
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang telah dilakukan Ombudsman RI yaitu Polres Pasaman di peringkat kedua dari sembilan belas Polres/TA di Sumatera Barat.
"Dari penilaian tersebut, STTLP : 84,36, SKTLK 84,36, SKCK 79,59, SIM A 84,36, dan SIM C 84,36," terang Kapolres.
"Kita harap penghargaan yang kita terima hari ini dapat menjadi pemicu serta motivasi pemicu bagi teman-teman untuk mempertahankannya," tutup Kapolres Fahmi Reza.
( Ck/Rohom ).








