• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Polemik RUU Penyiaran, ORI Perwakilan Kepri Angkat Bicara
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Rabu, 29/05/2024 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

BATAM, Infokepri.com - Insan pers yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kepri, diantaranya PWI, AJI Batam, IJTI, PFI, SMSI, JMSI, dan SPS, di depan kantor DPRD Batam, Batam Centre -Batam - Kepri, (27/5), menggelar aksi menolak revisi Rencana Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

 

RUU yang ditolak aliansi adalah Pasal 50B ayat 2(c) yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

 

Pasal tersebut mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers, yang menjamin pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

 

Menyikapi hal itu, Kepala ORI Perwakilan Kepri, Dr Lagat Parroha Patar Siadari SE MH mengatakan bahwa investigasinya tidak dilarang dan dibatasi. Tapi harus sesuai hak dan kewenangan undang undang pers.

 

Dalam RUU, yang dilarang dan dibatasi itu  adalah publkasinya. Karena sudah masuk ranah penyelidikan penyidikan, mungkin mencegah jalan untuk menggiring opini, dan justifikasi.

 

Hasil investigasi yang ditayang ulang dan didramatisasi dari investigator, dikhawatirkan menjustifikasi dan menggiring opini terkait objek yang di investigasikan.

 

"Itu yang dibatasi dan dilarang. Dan yang saya tangkap, investigasi dalam bentuk tulisan dan siaran tidak ada masalah," terangnya lagi melalui sambungan telekomunikasi, (29/5).

 

"Penggiringan opini, atau menjadi justifikasi bisa menjadi provokasi juga terhadap masyarakat, dari hasil objek investigasi yang dilaksanakan," tegasnya.

 

Lanjutnya, terpublikasinya suatu kasus, terus tidak bisa dituntut dan dilaporkan. Pers harus dilindungi dari kriminalisasi dan juga masyarakat, perlu dilindungi terkait privasinya.

 

"Contoh nya seperti Luhut yang mempunyai tambang, ternyata tidak benar, ini investigasi eksklusif. Ini tidak bisa di tuntut dan dilaporkan. Jadikan tidak berimbang," katanya.

 

Lanjutnya.lagi, masing -masing kan punya kewenangan yang diatur dalam undang undang. Seandainya dapat membatasi mengangkangi kreatifitas dalam publikasi pers silakan.

 

"Kan masih dibahas di DPR RI, Kita lihat dan berjalan saja dulu. Kalau itu mengurangkan kebebasan pers, silahkan untuk perbaikan kedepan," tutup Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...