Polemik Nilai Akreditasi Sekolah Asal, Ombudsman Serahkan LAHP Korektif ke Pemprov Babel

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyerahkan secara resmi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Korektif kepada Pemerintah Provinsi terkait 54 laporan masyarakat yang mensyaratkan nilai akreditasi asal sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru SMA sistem zonasi beberapa waktu lalu.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Ombudsman RI Babel dan dihadiri oleh Dr. Rofiko Plh. Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Pemprov Babel, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel Ervawi, Azami Anwar Ketua Panitia PPDB Provinsi Babel, dan Imam Kusnadi Inspektur Pembantu Inspektorat Daerah Provinsi Babel, pada Rabu, 13 Juli 2022.
Yozar menyampaikan laporan masyarakat terkait persyaratan akreditasi dalam sistem zonasi dalam pelaksanaan PPDB merupakan bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik.
"Terkait hal tersebut, Ombudsman menyampaikan langkah-langkah korektif. Penyerahan LAHP ini adalah bentuk tanggungjawab kami dalam menyelesaikan setiap laporan yang masuk ke Ombudsman," ujar Yozar kepada wartawan, Rabu, 13 Juli 2022.
Yozar menuturkan Ombudsman berharap LAHP korektif dengan temuan maladministrasi yang sudah disampaikan dapat ditindaklanjuti maksimal 30 hari kedepan.
"Semoga pihak Pemprov dapat menindaklanjutinya dengan baik agar laporan masyarakat ini dapat selesai dilevel provinsi, tidak perlu sampai terbit rekomendasi Ombudsman tingkat pusat," ujar dia.
Plh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Babel Rofiko H. Mukmin menambahkan pihaknya akan segera menindaklanjuti LAHP korektif yang diberikan oleh Ombudsman RI Kepulauan Babel.
"Hal ini akan menjadi pelajaran yang berharga bagi Pemprov agar kedepannya dapat bertugas memberikan pelayanan publik yang berkualitas sesuai regulasi yang berlaku," pungkas Rofiko.
Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum








