• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Polemik Masyarakat Belitung dengan PT Foresta, Ombudsman Babel: Perlu Penyelesaian Secara Terbuka
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Selasa, 26/09/2023 •
 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy menyoroti terkait polemik masyarakat di Belitung dengan perusahaan kebun kelapa sawit PT Foresta.

"Sejak awal Ombudsman Bangka Belitung mendorong adanya penyelesaian terbaik bagi permasalahan konflik perusahaan kelapa sawit di Belitung dengan masyarakat yang tinggal di sekitar lahan perkebunan tersebut. Sampai sejauh ini, kami melihat substansi mengenai plasma sebanyak 20 persen dari luasan HGU tidak betul-betul tuntas untuk dikomunikasikan kepada publik," ujar Yozar, Selasa (26/9/2023).

Dia menilai pasca terjadinya perusakan fasilitas perkebunan oleh massa dan ditangkapnya sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku, pembahasan secara terbuka mengenai bagaimana kedudukan pemenuhan kewajiban plasma tersebut menjadi semakin kabur.

"Padahal pada satu sisi kita memahami bahwa ada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang mengakomodir hak masyarakat terkait kebun plasma.

Di samping itu, permasalahan proses perizinan untuk perkebunan oleh perusahaan terkait juga nampaknya belum didudukkan secara jelas. Bagaimana kewenangan dari masing-masing tingkat pemerintahan baik itu Pemerintah Kabupaten Belitung, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun pemerintah pusat," katanya.

Menurutnya, pemetaan ini menjadi penting untuk menentukan bagaimana tindak lanjut yang dapat dilakukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing level pemerintahan.

Ombudsman meminta agar semua pihak mengawal terkait sejumlah langkah yang sudah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Belitung maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terutama terkait dua substansi yang sudah disebutkan tadi yaitu terkait kedudukan yuridis tuntutan plasma oleh masyarakat terhadap PT Foresta mupaun terkait dengan peran masing-masing pihak yang berwenang dalam proses perizinan.

"Kita tentunya tidak menginginkan konflik semakin berlarut-larut apalagi mengarah kepada konflik horizontal antar masyarakat. Untuk itu, diperlukan penyelesaian secara terbuka oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya," katanya.

Dia berharap adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan berbagai pihak terkait dapat terjalin baik dan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini tidak lain adalah sebagai bentuk pembenahan sistem pelayanan.

Dengan demikian, situasi investasi akan berjalan lancar dan kesejahteraan masyarakat pun dapat meningkat.

"Terkait dengan penangkapan 11 orang tersangka, Ombudsman melihat dari sisi penyelenggaraan penyelidikan yang dilakukan kepolisian sebagai pelayanan publik, baik dari sisi prosedural dan penggunaan kewenangan.

Diharapkan Kepolisian bisa profesional dalam hal tersebut. Sedangkan 11 orang tersebut sebagai masyarakat tentu punya hak-hak yang dilindungi Undang-Undang. Jadi jika dalam proses diduga ada hal-hal yang tidak prosedural maka masyarakat sebagai korban langsung juga bisa melaporkan ke Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Polemik Masyarakat Belitung dengan PT Foresta, Ombudsman Babel: Perlu Penyelesaian Secara Terbuka, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/26/polemik-masyarakat-belitung-dengan-pt-foresta-ombudsman-babel-perlu-penyelesaian-secara-terbuka.

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Ardhina Trisila Sakti





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...