• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Polemik Lahan Pekuburan di Air Kepala Tujuh Berlarut, Pj Wali Kota Pangkalpinang Dipanggil Ombudsman
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 23/05/2025 •
 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (22/5/2025), terkait penyelesaian polemik lahan pemakaman di Kelurahan Air Kepala Tujuh.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah masuk sejak September 2023.

Warga meminta kepastian hukum atas status lahan pemakaman dan menuntut pemerintah kota memberikan solusi konkret terhadap permasalahan yang dinilai berlarut-larut

Rapat koordinasi yang digelar secara tertutup tersebut berlangsung di kantor Ombudsman RI Perwakilan Babel, dan dihadiri sejumlah pejabat dari lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, menegaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya mediasi sejak tahun lalu.

Ia menilai, pemerintah semestinya lebih cepat bertindak mengingat persoalan menyangkut pelayanan dasar masyarakat.

"Kami menerima laporan dari warga sejak tahun lalu. Masyarakat meminta kejelasan legalitas lahan dan aktivitas pemakaman. Setelah proses panjang, dua hal disepakati, legalitas akan ditindaklanjuti kelurahan dan tata ruang akan direvisi," tegas Shulby kepada awak media, Kamis (22/5/2025).

Ia memberikan waktu 30 hari kepada Pemkot Pangkalpinang untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut secara administratif.

Ombudsman akan tetap melakukan pemantauan agar komitmen tersebut tidak berhenti di atas kertas.

"Lokasi tersebut memang sudah digunakan sebagai lahan kuburan. Tapi karena belum memiliki kejelasan status secara legal formal, maka ini harus diselesaikan," tegasnya.

Menurutnya, arah kebijakan yang disampaikan Pj Wali Kota adalah untuk mendorong legalitas status lahan agar dapat difungsikan secara sah sebagai lahan pemakaman.

Meskipun tanah tersebut bukan aset Pemerintah Kota, secara teknis legalitasnya masih memungkinkan dikelola pihak lain seperti yayasan atau lembaga sosial keagamaan.

"Kami tekankan, kejelasan status kepemilikan adalah langkah awal. Nantinya, penyelesaiannya akan ditindaklanjuti oleh camat dan kelurahan. Termasuk juga revisi RT/RW agar peruntukan lahan tersebut resmi sebagai area pekuburan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sebenarnya Pemkot memiliki lahan alternatif seluas 5,3 hektare yang direncanakan untuk pemakaman. Namun, hingga saat ini lahan tersebut masih terkendala dari sisi operasional.

"Solusi yang ditawarkan Pj Wali Kota ada dua, legalitas lahan eksisting dan revisi tata ruang. Ini penting karena menyangkut hak dasar masyarakat, yaitu akses terhadap lahan pemakaman yang layak," tambahnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menyatakan secara prinsip permasalahan tersebut telah dianggap selesai secara formal, tinggal menunggu bukti penyelesaian administratif.

"Alhamdulillah secara formal dianggap selesai, tinggal menunggu evidennya saja. Insya Allah semuanya dapat kita tuntaskan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya usai rapat.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...