• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Polemik Guru Potong Rambut Siswi di SMKN 2 Garut, Pemkab Pilih Opsi
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Rabu, 06/05/2026 •
 
Koalse tangkapan layar sejumlah siswi SMKN 2 Garut harus rela dipotong rambut secara paksa oleh guru. Sumber tribun

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - SMKN 2 Garut viral setelah rambut belasan siswi mereka dipotong karena adanya razia rambut berwarna. Kasus ini pun ramai di media sosial. Para siswi berkerudung ini rambutnya dipotong oleh gurunya setelah ekstrakurikuler olahraga, Kamis (30/4/2026).

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Garut, Yayan Waryana menyebut kasus ini sedang ditangani oleh mereka.

"Mohon maaf, (kasus) masih kami tangani dan dampingi," katanya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026). Disinggung terkait kemungkinan akan berdamai atau lanjut ke ranah hukum, Yayan pun tak dapat mengomentarinya. "Ya wait and see," ucapnya.

Diketahui, kuasa hukum siswi sempat mengatakan permintaan orangtua mereka ialah guru yang bersangkutan dipindahkan, dan bila tak dipenuhi maka dibawa ke ranah hukum.

Sementara itu, Plh Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Sartika menanggapi terkait kasus ini. Menurutnya, peristiwa yang terjadi menimpa siswi SMKN 2 Garut cukup memprihatinkan.Namun, sesuai dengan kewenangan bahwa Ombudsman sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, akan mengumpulkan informasi awal dan juga meminta penjelasan atau klarifikasi kepada pihak sekolah, serta jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, khususnya di KCD XI yang bertugas sebagai pembina SMK/SMA yang berada di wilayah Kabupaten Garut atas permasalahan yang terjadi.

"Kami menegaskan dalam pelayanan publik setiap tindakan penyelenggara harus didasarkan pada standar pelayanan atau SOP dan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan asas kepatutan, keseimbangan antara hak dan kewajiban dan akuntabilitas pelayanan sehingga tidak ada satu pihak yang dirugikan atau diperlakukan secara tidak adil," ujarnya

Kemudian, lanjutnya, Ombudsman tetap mengedepankan asas imparsialitas dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sebelum mengambil kesimpulan atas adanya dugaan maladministrasi dalam pelayanan dan mengutamakan tindakan korektif guna perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan publik oleh pemerintah.(*)






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...