Polemik Ganti Rugi Lahan Tol, Warga Ancang-Ancang Laporkan Dugaan Malaadministrasi
BALIKPAPAN-Para pemilik lahan di RT 37, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, terus memperjuangkan pembayaran uang ganti rugi lahan milik mereka. Termasuk melaporkan persoalan dugaan malaadministrasi atas tumpang tindih lahan yang terjadi di Kilometer 6, Seksi 5 Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam). Sejak 2017, persoalan itu tak kunjung tuntas.
Kuasa hukum warga RT 37 Yesayas Petrus Rohi menuturkan, pihaknya sebelumnya sudah berkeinginan melaporkan permasalahan tersebut kepada Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Kaltim pada 2018. Akan tetapi, karena persyaratan yang mereka nilai terlalu banyak, hal tersebut urung dilakukan. "Kami mundur untuk melaporkan masalah ini, karena terlalu banyak persyaratannya," terang dia, kemarin.
Dia melanjutkan, upaya melaporkan dugaan malaadministrasi atas kepemilikan lahan yang diterbitkan Kantor Pertanahan (Kantah)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun permintaan penetapan batas yang tak kunjung dipenuhi Pemkot Balikpapan, kini dipertimbangkan untuk diadukan ke ORI Perwakilan Kaltim. Pelaporan itu akan dilakukan setelah Yesayas berkomunikasi dengan para pemilik lahan di RT 37. "Tapi nanti, kami akan coba ke Ombudsman lagi. Apalagi untuk mendorong agar penetapan batas wilayah ini bisa dilakukan Pemkot Balikpapan," jelas dia.
Sebelumnya, Kepala BPN Balikpapan Herman Hidayat menyampaikan, apabila lahan yang diklaim warga masih bersengketa, seperti pembanding melakukan upaya hukum (kasasi) atas putusan pengadilan, maka akan berpengaruh terhadap proses pembayaran lahan. Sehingga, BPN tidak bisa menerbitkan surat rekomendasi atau surat pengantar pembayaran uang ganti rugi ke pengadilan. "Karena kami enggak tahu, mau dikasihkan ke siapa? Si A atau si B. Yang paling gampang (dititipkan) di pengadilan," terangnya.
Untuk diketahui, ada 19 penetapan konsinyasi yang diterbitkan PN Balikpapan. Dengan nomor penetapan 109-127 yang diterbitkan pada 2017. Sampai ini, pembayaran masih menyisakan Rp 9,341 miliar. Dalam keterangannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Kaltim Kusharyanto menyarankan agar tumpang tindih kepemilikan lahan bisa dilaporkan ke Ombudsman. Itu dilakukan agar tertib administrasi dapat ditegakkan. "Kami berharap semua malaadministrasi dapat dilakukan tindakan korektif yang diperlukan," katanya.
Kusharyanto mengungkapkan, uang ganti rugi lahan milik warga sebenarnya sudah dikonsinyasikan di pengadilan. Dan untuk mendapatkan uang ganti rugi itu, perlu ada pembuktian kepemilikan lahan secara sah. Persoalannya, bukti kepemilikan lahan tersebut masih bermasalah. "Kantor dan wali kota Balikpapan masih berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut. Bila tidak dapat terselesaikan masalah bukti kepemilikan tersebut, saya berharap pemkot bersama kantah (Kantor Pertanahan/BPN) dapat mencarikan solusi lainnya," harap dia.
Lanjut dia, ORI Perwakilan Kaltim pernah melakukan kajian mengenai persoalan tumpang tindih lahan yang begitu mudah ditemukan dan banyak di Balikpapan. Kajian tersebut pun sudah disampaikan kepada wali kota dan dikirimkan ke DPRD Balikpapan. Terutama terkait prosedur Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan Nomor 1 Tahun 2014 tentang IMTN. Dia menilai, beleid itu rawan terjadinya potensi malaadministrasi. "Kami berharap segera ada review terkait regulasi tersebut," terang dia.
 ORI Perwakilan Kaltim
juga berharap, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari
BPN segera diselesaikan, untuk Balikpapan dan seluruh Kaltim. Sehingga data
pertanahan dapat semakin jelas. Untuk lahan yang masih bermasalah, juga segera
dapat ditempuh proses penyelesaiannya. "Bila mengalami kendala dalam layanan
publik sila lapor ke Ombudsman atau LAPOR!SP4N," pesan Kusharyanto.  Â