Polda Sumbar Terima Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Padang, InfoPublik - Polda Sumbar menerima hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik T.A 2021 dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar di ruang Jenderal Hoegeng lantai IV Polda Sumbar, Jumat (25/3/2022).
Penilaian tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, S.Sos. M.Si kepada Kapolda Sumbar yang diwakili Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol Arif Rahman Hakim.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, penilaian pelayanan publik ini dilakukan oleh pihaknya untuk tahun 2021 kepada Polres yang ada di jajaran Polda Sumbar.
Dari penilaian yang dilakukan, terdapat tiga Polres yang mendapatkan nilai kepatuhan tinggi (zona hijau) yakni Polres Payakumbuh dengan nilai 84.36, Polres Pasaman dengan nilai 83.41, dan Polres Dharmasraya dengan nilai 82.18.
"Untuk ketiga Polres tersebut mendapatkan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tinggi, sedangkan 13 Polres lainnya mendapatkan predikat kepatuhan standar pelayanan publik sedang," ujar Yefri.
Ia menerangkan, ada tiga kategori penilaian yaitu Zona Merah dengan nilai 0-50,99 kepatuhan rendah, kemudian Zona Kuning dengan penilaian 51,00-80,99 kepatuhan sedang dan Zona Hijau dengan penilaian 81,00-100 kepatuhan tinggi.
Untuk variabel penilaian katanya saat memaparkan, terdiri dari standar pelayanan, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja dan pelayanan terpadu.
Usai memaparkan penilaian, selanjutnya dilaksanakan penyerahan piagam penghargaan kepada ketiga Polres tersebut yang diterima oleh Wakapolres didampingi Irwasda Polda Sumbar.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Sumbar, Kapolres dan Wakapolres se-jajaran Polda Sumbar serta Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. (MC Padang/RA/toeb).








