Polda Banten Raih Anugerah Predikat Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman

BANTEN - Predikat Zona Hijau dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik diraih Polda Banten.
Penghargaan diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia, di Aula Serba Guna Polda Banten, Kamis (03/02/2022).
Turut hadir Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, kegiatan penganugerahan dirangkaikan dengan Launching Aplikasi Evaluasi Satker Presisi Polda Banten.
Predikat Zona Hijau diserahkan langsung anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika yang didampingi Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan. Juga hadir Irwasda dan Pejabat Utama serta para Kapolres di Polda Banten, serta Kapolres Metro Tangerang Kota dan Kapolres Metro Tangerang Selatan.
"Kapolri menyampaikan bahwa satu indikator keberhasilan operasionalisasi kepolisian adalah kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik," kata Kapolda.
Survei dilaksanakan setiap tahun yang dilaksanakan Ombudsman. Sehingga, lanjut Kapolda, pelayanan Polda Banten tiap tahun harus lebih baik, lebih mudah diakses, lebih cepat, dan lebih akuntabel dengan penugasan personel yang berintegritas.
"Kami terus berbenah, semoga tahun depan seluruh Satker dan Satwil dapat meraih predikat zona hijau," harap Rudy.
Terhadap para Kasatker dan Kasatwil berpestasi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedi Irsan memberikan piagam penghargaan disaksikan Kapolda Banten.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI diberi kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik yang dilakukan aparatur pemerintah baik pusat hingga tingkat kabupaten termasuk BUMN untuk cegah mal administrasi dalam pelayanan publik.
"Survei kepatuhan didasarkan pada indikator dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan survei dilakukan dengan tertutup tanpa pemberitahuan kepada aparatur pelayanan publik tersebut," kata Yeka.
Penilaian telah dilakukan terhadap Polda Banten dan jajaran dengan harapan agar pimpinan Satker dan Satwil dapat menjadikan standar penilaian kepatuhan ini dalam menjalankan standar pelayanan publik.