• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pj Wali Kota Budi Belum Terima Laporan Ada Pungutan di Sekolah, Ombudsman: Ditemukan Fakta
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Selasa, 27/08/2024 •
 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama, belum mendapatkan laporan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pangkalpinang Erwandi terkait adanya laporan pungutan di sekolah.

"Ini kan saya baru kabar dari kawan media, sudah saya konsultasikan ke pak Erwandi berkenaan dengan hal tersebut (pungutan) melalui WA (Whatshap) tapi saya belum dapat jawaban dari beliau," ungkap Budi Utama kepada Bangkapos.com, Senin (26/08/2024).

"Yang pastinya, kami pastikan di sekolah tidak ada lagi pungutan di sekolah baik itu terhadap peserta didik ataupun wali murid. Cuman mungkin seandainya ada kegiatan seperti ini (pawai indah dan karnaval) karena kita tidak punya anggaran, pihak sekolah dan orang tua bermusyawarah sumbangan sukarela untuk mensuksekan karnaval dan pawai," ucapnya.

Dikatakan Budi, hal yang wajar saka jika pihak sekolah ataupun komite meminta sumbangan sukarela kepada peserta didik dan orang tua murid demi mensukseskan sebuah kegiatan dan bukan pungli.

"Saya rasa itu hal yang wajar, ketika dia musyawarah mufakat tapi kalau oknum yang sengaja mengambil kesempatan moment seperti ini tidak wajar atau salah," kata Budi.

Dirinya pun akan menindak tegas apabila ada oknum atau sekolah yang melakukan pungli, terutama ia akan turun langsung dan memberikan tindak tegas kepada pihak sekolah terkait adanya pungli.

"Intinya kalau ada seperti ini bukan menghadap saya, tapi saya yang kesana seumpama ada oknum sih A yang bermasalah terus menghadap saya itu tidak dan saya yang langsung mendatangi dia," tegasnya.

Lebih lanjut Budi menyebutkan, setelah ini dirinya akan mempelajari dan menelusuri terkait adanya penemuan pungutan di sekolah yang menjadi temuan Ombusman Babel.

"Iya, nanti setelah saya koordinasi dengan Disdikbud dan ada laporannya saya akan sampaikan lagi," sebut Budi.

Terpisah, Ombudsman Bangka Belitung (Babel) kembali menerima laporan dugaan pungutan oleh komite dan paguyuban kepada orang tua atau wali siswa di salah satu sekolah dasar di Kota Pangkalpinang.

Terhadap laporan tersebut, setelah dilakukan proses pemeriksaan kembali ditemukan potensi maladministrasi berupa permintaan imbalan yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Hal tersebutlah disampaikan Shulby Yozar Ariadhy selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Babel diruang kerjanya Senin (26/8/2024).

"Setiap tahun Ombudsman Babel selalu saja menerima laporan dugaan pungutan di sekolah, isu pungutan oleh sekolah, komite atau paguyuban ini terus berulang, hanya pindah lokus sekolah saja," kata Shulby Yozar Ariandhy dalam rilisnya.

"Menyikapi hal tersebut, kami akan coba lakukan pendekatan penyelesaian yang berbeda dari biasanya agar sekolah, komite dan paguyuban bisa lebih hati-hati dalam memilih pola pendanaan penyelenggaraan pendidikan," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kembali ditemukan fakta bahwa sekolah bersama komite bersepakat menetapkan iuran untuk keperluan partisipasi sekolah dalam karnaval. Jadi setiap orang tua diminta uang dengan jumlah yang ditentukan.

"Sebuah hal wajar kalau sekolah atau komite ingin aktif berpartisipasi dalam giat yang mendukung kemajuan sekolah, salah satunya karnaval peringatan HUT RI kita, itu bukan hal yang salah. Namun, yang jadi bermasalah itu adalah ketika sekolah dan komite menetapkan jumlah uang yang diminta dan langsung ditentukan waktu pembayaran tanggal sekian, itukan jelas unsur pungutan, bukan sumbangan. Tentu saja mekanisme pendanaan seperti itu bertentangan dengan Permendikbud 75/2016 jo Perda kota Pkp 15/2015 karena yang boleh itu sifatnya sumbangan yang berarti tidak ditentukan nilainya, sukarela sifatnya agar tidak memberatkan para orangtua," jelas Yozar.

Atas temuan fakta tersebut, Ombudsman akan meminta instansi terkait untuk memberikan perhatian yang serius agar hal yang serupa tidak kembali berulang diantaranya meminta Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pihak sekolah dan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang mekanisme pendanaan pendidikan yang baik dan benar.

"Terhadap temuan maladministrasi di atas kami akan meminta dinas pendidikan untuk melakukan tindakan pembinaan yang tegas kepada Kepala Sekolah menggunakan mekanisme disipilin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu kami juga meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah untuk segera menyosialisasikan larangan pungutan dan internalisasi Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor: 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta tata cara pembiayaan pendanaan Pendidikan yang baik dan benar dengan melibatkan saber pungli kepada seluruh komite dan kepala sekolah SD maupun SMP di wilayah Kota Pangkalpinang," ucapnya.

Sebagai informasi, laporan berkaitan dengan pungutan di satuan pendidikan sudah sangat sering diterima Ombudsman, sehingga bedasarkan kewenangannya Ombudsman akan mulai melakukan Investasi Atas Prakarsa Sendiri berkaitan dengan praktik pendanaan pendidikan kepada Seluruh Sekolah SD/SMP Negeri di Pangkalpinang agar kejadian serupa tidak terulang kedepannya.

"Dikarenakan laporan seperti ini terus berulang, maka tindakan selanjutnya Ombudsman akan melakukan pendalaman dan pengumpulan data di sekolah-sekolah sebagai bahan menyusun Laporan Informasi yang nantinya akan dijadikan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) tidak hanya di Pangkalpinang tapi juga di Kabupaten-Kabupaten lain di Bangka Belitung. Maka dengan begitu langkah korektif perbaikan juga dapat dirumuskan lebih komprehensif dan berdampak sistemik bahkan kami akan membangun koordinasi lebih intensif dengan pihak Saber Pungli dan APH untuk bertukar informasi. Sehingga data dan temuan fakta Ombudsman ini dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan di masing-masing lembaga. Ombudsman terkait perbaikan pelayanan publiknya sedangkan APH dan saber pungli bisa mendalami unsur-unsur pidananya," ucapnya Yozar. (Bangkapos.com/Adi Saputra)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...