• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pj Gubernur Bakal Rotasi Pejabat, Ombudsman: Jadi Mekanisme Reward dan Punishment Kinerja ASN
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Selasa, 21/03/2023 •
 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy mengungkapkan hingga saat ini Ombudsman Babel belum pernah menerima laporan mengenai rotasi pejabat di suatu pemerintahan

"Terkait substansi kepegawaian, Ombudsman belum menemukan hal-hal yang tidak sesuai aturan yang berlaku dalam konteks rotasi atau mutasi," ujar Yozar, Senin (20/3/2023).

Dia berharap rotasi pejabat dilakukan sesuai dengan aturan begitu pula dengan rotasi pejabat eselon III dan IV yang akan dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin.

"Secara normatif, rotasi pejabat yang dilakukan oleh PJ Gubernur Ridwan Djamaluddin menurut kami sesuatu yang normal asal dilaksanakan secara prosedural," katanya.

Rujukan hukumnya juga sudah cukup jelas yaitu UU no 5 tahun 2014 tentang ASN, PP no 11 tahun 2017 tentang managemen ASN dan PP no 30 tahun tentang penilaian kinerja PNS, serta Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

"Hanya saja, sebagai catatan, untuk kita ketahui bersama bahwa arah penataan atau pembinaan kepegawaian harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sehingga juga dampaknya pasca diterbitkannya PP 11/2017,

ketentuan mengenai Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dihapus dan tugas tersebut diganti oleh Tim Penilai Kinerja PNS yang berfungsi memberi pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS," jelasnya.

Adapun berdasarkan aturan, tim tersebut terdiri dari Unit Kerja yang membidangi kepegawaian, pengawasan internal, dan Unit Kerja lain yang dipandang perlu oleh Pejabat yang Berwenang.

"Selanjutnya, kami berpendapat bahwa rotasi sebenarnya dapat menjadi instrumen yang baik untuk digunakan sebagai mekanisme reward dan punishment bagi kinerja ASN Pemprov.

Tentunya sepanjang lebih mempertimbangkan asas-asas dalam meritoktrasi. Dan hal ini saya kira sudah kami wacanakan sebelumnya terkait dengan bagaimana respon terhadap beberapa permasalahan seperti isu penyerapan APBD Provinsi maupun capaian positif yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sejak Ridwan Djamaludin menduduki posisi penjabat gubernur," katanya.

Bangkapos.com/Cici Nasya Nita





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...