Pimpinan Ombudsman RI 2026–2031 Siap Kawal Pelayanan Publik

Jakarta - Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 menyatakan kesiapan untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik setelah resmi dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jumat (10/4/2026).
Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, menegaskan komitmen lembaganya untuk menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara optimal, sekaligs mendukung pelaksanaan program prioritas nasional.
"Kami berkomitmen melaksanakan pengawasan pelayanan publik secara optimal, termasuk dalam mendukung pelaksanaan program Asta Cita pemerintah," ujar Hery usai pengucapan sumpah jabatan.
Adapun sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 terdiri dari Hery Susanto sebagai Ketua merangkap Anggota, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robert Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai anggota.
Pada hari yang sama juga dilaksanakan serah terima jabatan pimpinan dari periode 2021-2026 kepada pimpinan baru periode 2026-2031 di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Ombudsman periode sebelumnya.
Ketua Ombudsman RI periode 2021-2026, Mokhammad Najih, menyampaikan apresiasi serta harapannya kepada pimpinan baru agar dapat melanjutkan berbagai program penguatan pengawasan pelayanan publik.
Menurut Najih, kesinambungan kepemimpinan penting untuk memastikan Ombudsman RI tetap memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Sementara itu, Hery Susanto menyoroti sejumlah tantangan yang akan dihadapi Ombudsman RI ke depan. Tantangan tersebut antara lain perluasan akses pengaduan masyarakat, penyelesaian laporan sesuai standar manajemen mutu, optimalisasi pencegahan maladministrasi di lingkungan penyelenggara pelayanan publik, serta penguatan regulasi yang didukung sumber daya manusia dan anggaran yang memadai.
Pengangkatan pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia.
Redaksi Wordpers10 April 2026
Berita Utama








