Petugas Kebersihan, Garda Terdepan Pelayanan Publik yang Sering Terlupakan

Sepanjang triwulan pertama tahun ini, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung telah menerima 21 laporan masyarakat yang berkaitan dengan tata kelola sampah. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terlapor dan Pihak Terkait, serta investigasi langsung ke lapangan, ditemukan fakta bahwa timbulan sampah rumah tangga di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) seringkali meluap. Padahal, para petugas kebersihan telah berupaya maksimal dalam melakukan pengangkutan. Sayangnya, berbagai kendala masih menjadi penghambat, mulai dari keterbatasan alokasi anggaran, minimnya armada pengangkut, hingga rendahnya upah tenaga kebersihan. Kebersihan bukan hanya sekadar urusan estetika, melainkan kebutuhan esensial dalam kehidupan sehari-hari yang sangat menentukan kualitas kesehatan, kenyamanan, dan kelayakan lingkungan komunal. Dalam konteks daerah kepulauan seperti Bangka Belitung yang dikenal dengan keindahan alam serta geliat pariwisatanya, kebersihan memiliki peran ganda yaitu sebagai syarat hidup sehat sekaligus sebagai wajah yang mencerminkan citra daerah. Di balik kebersihan dan keindahan sudut-sudut kota yang kita nikmati, terdapat tangan-tangan penuh dedikasi dari para petugas kebersihan. Mereka berperan langsung menjaga agar ruang publik tetap bersih, sampah tidak menumpuk, dan lingkungan tidak menjadi sumber penyakit. Dalam kondisi geografis yang menantang dan dinamika sosial yang terus berkembang, kontribusi mereka di Bangka Belitung kian vital dan layak mendapat perhatian yang lebih serius. Namun, sudahkah negara benar-benar hadir untuk memenuhi hak-hak para petugas kebersihan yang setiap hari menjaga wajah bersih daerah ini?
Peran Strategis Petugas Kebersihan
Pertama, mereka berperan langsung dalam menjaga lingkungan dari penumpukan sampah dan potensi penyakit. Tumpukan sampah bukan hanya persoalan bau tak sedap, melainkan sumber berbagai macam penyakit seperti diare, demam berdarah, dan infeksi saluran pernapasan. Petugas kebersihan bertugas menjalankan peran penting dalam melakukan pengumpulan sampah secara rutin agar tidak mencemari saluran air maupun ruang publik untuk mencegah berkembangnya vektor penyakit dan mengurangi penyebaran patogen yang bisa membahayakan masyarakat.
Kedua, petugas kebersihan membantu pemerintah daerah dalam menjaga estetika dan kenyamanan kota maupun kabupaten. Wajah suatu daerah tidak hanya tercermin dari infrastruktur fisik, tapi juga dari kebersihan jalannya, taman kotanya, hingga tempat-tempat umum yang sering digunakan masyarakat. Kehadiran mereka yang rutin menyapu, mengangkut, dan merapikan lingkungan menjadi simbol pelayanan publik yang aktif dan responsif. Jalan yang bebas sampah, taman kota yang terawat, hingga pasar yang bersih menjadi indikator langsung bagi publik bahwa pemerintahan berjalan dengan baik, dan masyarakatnya berbudaya. Tak heran, daerah yang bersih dan tertata rapi cenderung mendapat kepercayaan lebih dari masyarakat maupun wisatawan. Mereka merasa nyaman, aman, dan yakin bahwa lingkungan tersebut dikelola secara serius.
Ketiga, peran mereka sangat penting dalam mendukung sektor pariwisata. Bangka Belitung adalah daerah kepulauan yang memiliki potensi pariwisata yang memiliki wisata alam dan sejarah yang memukau sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Wisatawan tentu akan menilai kenyamanan dan kebersihan sebagai bagian dari pengalaman berkunjung. Ketika kebersihan diabaikan, bukan hanya keindahan yang pudar kepercayaan wisatawan pun bisa luntur. Dampaknya, jumlah kunjungan menurun, peluang ekonomi menyempit, dan potensi pendapatan daerah ikut tergerus. Maka, menjaga kebersihan bukan sekadar tugas, tapi investasi nyata bagi masa depan pariwisata kita.
Tantangan di Lapangan
Meski perannya sangat penting bagi kehidupan masyarakat, profesi petugas kebersihan kerap tidak mendapatkan penghargaan yang layak, baik secara sosial maupun institusional. Masyarakat cenderung memandang pekerjaan ini sebagai profesi kelas dua, padahal kontribusinya sangat nyata dalam menjaga kualitas hidup bersama. Selain stigma sosial, mereka juga dihadapkan pada keterbatasan sarana dan prasarana kerja. Banyak petugas kebersihan di daerah, termasuk di Bangka Belitung, bekerja tanpa perlengkapan pelindung diri (APD) yang memadai, armada pengangkut sampah yang sudah usang dan terbatas, serta upah yang minim. Padahal, pekerjaan mereka sangat rentan terhadap paparan limbah berbahaya dan kontaminasi langsung dari lingkungan. Tanpa dukungan alat kerja yang layak, keselamatan dan kesehatan mereka setiap hari dipertaruhkan.
Setiap harinya, petugas kebersihan memiliki kewajiban dalam membersihkan jalanan, menyapu pasar, atau mengangkut sampah dari TPS ke TPA dengan jumlah ritase yang tidak menentu tergantung timbulan sampah yang ada dengan risiko kesehatan yang tinggi termasuk kelelahan, gangguan pernapasan, cedera fisik, hingga paparan penyakit menular. Namun, besarnya pengorbanan tersebut belum sebanding dengan tingkat kesejahteraan maupun perlindungan kerja yang mereka terima. Di sebuah kabupaten yang ada di Kepulauan Bangka Belitung misalnya, petugas kebersihan hanya menerima upah sebesar Rp.900,000,- per bulan. Jumlah yang jauh dari layak, bahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup sehari-hari. Yang lebih memprihatinkan, mereka nyaris tak memiliki waktu libur selain hari Minggu, dan hanya bisa beristirahat saat hari besar seperti Tahun Baru, Idul Fitri, atau Idul Adha. Bahkan, saat malam takbir di saat sebagian besar masyarakat berkumpul dengan keluarga para petugas kebersihan masih harus bertugas mengangkut sampah di titik-titik keramaian seperti pasar dan ruang publik lainnya. Beban kerja mereka tidak ringan, namun perlindungan dan penghargaan terhadap profesi ini masih sangat minim. Sebagian dari mereka juga telah mengikuti proses seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK), berharap ada perbaikan status dan kesejahteraan. Namun hingga kini, kejelasan status mereka masih belum juga diumumkan. Ketidakpastian ini menambah beban psikologis di tengah kondisi kerja yang sudah sulit. Mereka menggantungkan harapan pada janji negara, tetapi masih dibiarkan dalam keraguan. Sudah saatnya perhatian terhadap petugas kebersihan tidak hanya datang saat lingkungan terlihat kotor, tetapi menjadi komitmen berkelanjutan dari pemerintah daerah dan masyarakat dalam memperhatikan kesejahteraan petugas kebersihan.
Kewajiban Negara dalam Pemenuhan Hak Petugas Kebersihan
Petugas kebersihan merupakan bagian dari tenaga kerja yang vital dalam menjaga kesehatan lingkungan dan pelayanan publik. Merujuk pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, negara wajib memberikan mereka pekerjaan dan penghidupan yang layak. Namun kenyataannya, banyak petugas kebersihan yang bekerja dengan upah rendah, waktu kerja berlebihan, dan minim perlindungan. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang dijamin konstitusi. Selain itu, Menurut Pasal 86 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan, kesehatan kerja, dan perlakuan yang bermartabat. Petugas kebersihan harus mendapatkan perlindungan yang memadai serta hak-hak normatif sebagai tenaga kerja, seperti jaminan kesehatan, upah yang layak, jaminan sosial tenaga kerja, dan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Tidak ada alasan untuk menunda atau mengabaikan hak-hak dasar ini, apalagi di tengah beban kerja yang tinggi dan risiko kesehatan yang nyata.
Pemerintah daerah di Kepulauan Bangka Belitung, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk memperkuat sistem pelayanan kebersihan secara menyeluruh. Ini termasuk penguatan kelembagaan dinas lingkungan hidup, peningkatan alokasi anggaran, penyediaan sarana-prasarana yang memadai, serta penataan status dan kesejahteraan petugas kebersihan. Sudah saatnya kebijakan berpihak pada mereka yang selama ini bekerja dalam diam, demi lingkungan yang bersih dan kehidupan yang lebih sehat bagi kita semua. Petugas kebersihan adalah bagian tak terpisahkan dari pelayanan publik yang bermartabat. Mereka mungkin tidak tampil di depan mikrofon maupun kamera, namun kontribusinya nyata dan menyentuh setiap sendi kehidupan masyarakat dari jalanan kota hingga sudut-sudut desa. Mereka bekerja dalam senyap, namun dampaknya terasa oleh semua lapisan masyarakat. Sudah saatnya kita sebagai masyarakat yang peduli dengan lingkungan dan kehidupan sosial serta pemerintah sebagai pengelola pelayanan publik, memberikan apresiasi yang nyata bukan hanya berupa ucapan terima kasih, tetapi juga dalam bentuk kebijakan yang berpihak seperti penguatan anggaran, perlindungan kerja, dan peningkatan kesejahteraan. Karena jika kebersihan adalah sebagian dari iman, maka petugas kebersihan adalah penjaga keimanan ruang publik kita. (LN)
Oleh: Leny Suviya Tantri
(Asisten Ombudsman Bangka Belitung)