Peserta Seleksi KPID Babel Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman Sumber

BANGKA, KOMPAS.com - Sejumlah peserta seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung periode 2025-2028 melapor ke Ombudsman karena dugaan kejanggalan administrasi. Salah satu peserta, Muri Setiawan, mengatakan sorotan utama adalah perubahan jumlah peserta uji publik yang awalnya 21 orang menjadi 36 orang sebelum uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPRD Bangka Belitung. "DPRD Babel telah mengeluarkan pengumuman peserta sebanyak dua kali dengan nomor surat yang sama di waktu yang berbeda dan jumlah yang tercantum juga berbeda," kata Muri di kantor Ombudsman, Senin (1/12/2025). Muri menjelaskan bahwa surat pengumuman pertama pada 1 Oktober 2025 memuat 21 peserta. Satu bulan kemudian, tepatnya 1 Desember 2025, DPRD kembali menerbitkan surat dengan jumlah peserta bertambah menjadi 36 orang.
Ia mengatakan salah satu nama tambahan tersebut kemudian masuk dalam tujuh peserta terpilih. Awasi dan Laporkan Kecurangan SPMB Artikel Kompas.id "Nomor suratnya sama yaitu Pengumuman Uji Publik Calon KPID Babel 2025-2028 Nomor 500.12.3/1396/DPRD/2025," jelas Muri. Muri menilai ada kejanggalan karena Komisi I DPRD Babel tidak segera menggelar fit and proper test setelah uji publik 1 Oktober 2025, tetapi menunggu keluarnya surat kedua. "Padahal, seharusnya setelah diumumkan uji publik pertama, maksimal 14 hari setelah itu harusnya fit and proper test, itu ada di Keputusan KPI Nomor 3 tahun 2024," kata Muri. Muri meminta Ombudsman meneliti dugaan maladministrasi tersebut dan membatalkan hasil seleksi untuk kemudian menggelar seleksi ulang.
"Kami minta hasil seleksi tersebut dibatalkan dan digelar seleksi ulang karena diduga cacat prosedural," ujar Muri kepada Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung. Ia menambahkan bahwa saat ini tujuh calon anggota hasil seleksi telah ditetapkan oleh Komisi I DPRD.
"Merujuk pada keputusan KPI, peserta yang ikut fit and proper test sejumlah 21 orang atau minimal 14 orang, sementara ini sengaja ditambah menjadi 36 calon," katanya.
Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Defrianto, mengatakan pengaduan tersebut sudah dicatat dan akan ditindaklanjuti. "Kami terima pengaduan ini, nanti akan disampaikan seperti apa prosesnya," kata Defrianto. Tanggapan DPRD Bangka Belitung Ketua Komisi I DPRD Bangka Belitung, Pahlivi Syahrun, mengatakan proses seleksi KPID dilakukan secara transparan, akuntabel, dan kredibel.
"Kalau ada laporan ke Ombudsman, kami hormati sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan apa yang dirasa janggal. Kami Komisi I siap nantinya memberi penjelasan," kata Pahlivi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/12/2025) Ia menjelaskan bahwa tahapan seleksi telah dilakukan secara terbuka dan kesiapan peserta juga ditanyakan sebelum pelaksanaan. Peserta kemudian dibagi dalam sesi fit and proper test, dengan urutan dan pembagian kelompok ditentukan melalui undian. "Nomor urut dan pembagian kelompok sudah diundi. Bukan Komisi I yang menentukan sepihak. Selanjutnya jawaban dinilai panelis yang besaran nilainya menjadi hak panelis bersangkutan. Sebagai ketua Komisi I saya tidak bisa intervensi," ujarnya. Menurut Pahlivi, sejak awal jumlah peserta seleksi juga sudah disampaikan. "Soal nomor surat itu kan sifatnya ke lembaga, tapi jumlahnya itu sejak awal kami sampaikan sebelum fit and proper test dimulai," katanya. Awasi dan Laporkan Kecurangan SPMB Artikel Kompas.id Ia menambahkan bahwa jawaban peserta saat fit and proper test sangat menentukan nilai akhir yang mereka terima. "Jangan sampai merasa punya pengalaman, tapi saat menjawab panelis, tidak pas atau terkesan berlebihan sehingga berpengaruh pada nilai," kata Pahlivi. Sebagai penyelenggara, Komisi I DPRD, kata dia, telah memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan.








