• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pertanahan Masih Jadi Primadona Laporan Ombudsman Kalbar
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Selasa, 18/04/2023 •
 
Ekspose Kinerja Ombudsman Kalbar Triwulan Tahun 2023

KBRN, Pontianak: Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat sebanyak 48 laporan aduan masyarakat yang masuk selama Triwulan Pertama Tahun 2023. Sedangkan di tahun 2022 lalu, terdapat 316 laporan, dimana 95 persen sudah diselesaikan.

"48 laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Kalbar per triwulan pertama 2023, baru sekitar 6 persen laporan yang dapat diselesaikan. Sedangkan, Tahun 2023 95 persen sudah kita selesaikan," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar, Tariah usai Ekspos Kinerja Ombudsman Kalbar Triwulan 2023, Jum'at (14/4/2023).

Tariah mengatakan, dalam dari sekian laporan itu, bidang pertanahan selalu menjadi primadona laporan tertinggi. "Tetap pertanahan selalu menjadi primadona substansi laporan tertinggi ombudsman," katanya.

Tariah menambahkan, problem umum yang menjadi faktor, bidang pertanahan selalu menjadi tren tertinggi laporan Ombudsman, dikarenakan beberapa faktor. Di antaranya terkait pelayanan kantor pertanahan, seperti belum dilaksanakannya penerbitan Surat Sertifikat Tanah untuk pertama kali, minimnya mediasi, hingga tumpang tindih kepemilikan hak tanah atau sertifikat ganda.

"Macam-macam, terkait pelayanan kantor BPN, paling banyak di Kubu Raya. Di antaranya belum diselesaikannya sertifikat tanah atas permohonan pembuatan sertifikat pertama kali, minimnya mediasi, hingga tumpang tindih kepemilikan hak tanah atau sertifikat ganda," katanya, menambahkan.

Di samping itu, faktor utama yang menjadi kendala dalam pelayanan pertanahan, yakni masih minimnya Sumber Daya Manusia di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, sehingga tidak berbanding lurus dengan SOP yang telah dibuat.

"Yang terpenting itu kesiapan sumber daya manusianya. Ada problem yang kami terima yaitu, petugas ukur mereka itu kurang, rentang kendali di Kalbar itu luas sekali, belum adanya edukasi masyarakat yang baik, ketika punya tanah tidak segera diurus. Namun, saat mengurus ternyata ada hak orang lain," katanya, mengakhiri.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...