Pertamina Patra Niaga Tegaskan Distribusi Minyak Tanah Bersubsidi di NTT Sesuai Kuota; Ombudsman Soroti Dugaan Penyimpangan di Hilir dan Desak Pengawasan Diperkuat

Kupang| SatuDetikNasional. Com - Di tengah masih munculnya keluhan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh minyak tanah bersubsidi dan harga jual yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT mempertemukan PT Pertamina Patra Niaga dengan jajaran Ombudsman dalam rapat koordinasi pengawasan pelayanan distribusi minyak tanah, Senin (27/7/2026).
Pertemuan yang dipimpin Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Philipus M. Jemadu, S.H., M.H., tersebut menjadi forum evaluasi terhadap berbagai persoalan distribusi yang selama ini dikeluhkan masyarakat, sekaligus ruang klarifikasi dari Pertamina sebagai operator penyaluran minyak tanah bersubsidi.
Hadir dalam kegiatan itu Sales Area Manager Retail NTT PT Pertamina Patra Niaga Kupang, Andry Setiawan, beserta jajaran, serta para asisten Ombudsman dari Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan dan Keasistenan Pemeriksaan Laporan.
Laporan tersebut mengerucut pada empat persoalan utama, yakni dugaan penjualan minyak tanah secara borongan kepada oknum atau spekulan, dugaan penjualan dari pangkalan kepada pengecer dengan harga di atas ketentuan, dugaan permainan harga oleh pengecer saat menjual kepada masyarakat, serta dugaan penyelundupan minyak tanah keluar dari wilayah yang menjadi sasaran distribusi.
Menurut Ombudsman, laporan-laporan tersebut belum dapat dimaknai sebagai pelanggaran yang telah terbukti. Namun banyaknya pengaduan menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih efektif agar distribusi subsidi benar-benar tepat sasaran.
Pertamina: Kuota Sesuai Penetapan Pemerintah
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa penyaluran minyak tanah bersubsidi di Provinsi NTT dilakukan berdasarkan kuota yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Pertamina menegaskan posisinya sebagai operator distribusi yang menyalurkan minyak tanah sesuai alokasi pemerintah dan tidak memiliki kewenangan menetapkan besaran kuota.
Sales Area Manager Retail NTT PT Pertamina Patra Niaga, Andry Setiawan, menjelaskan bahwa alokasi minyak tanah untuk NTT selama ini relatif stabil. Penambahan kuota, menurutnya, tidak mudah dilakukan karena secara nasional konsumsi minyak tanah terus mengalami penurunan dibandingkan jenis BBM lainnya.
Saat ini terdapat 41 agen resmi yang melayani distribusi minyak tanah bersubsidi di NTT. Penambahan agen baru juga dilakukan secara sangat selektif karena mengikuti kebijakan nasional.
Sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kebutuhan, Pertamina tidak menyalurkan seluruh kuota sekaligus. Sekitar satu persen dari total alokasi disimpan sebagai cadangan operasional untuk menghadapi hari besar keagamaan maupun kondisi darurat.
Dari Fuel Terminal Hingga Pangkalan
Pertamina menjelaskan bahwa distribusi minyak tanah bersubsidi berlangsung melalui beberapa tahapan.
Kuota terlebih dahulu ditetapkan oleh BPH Migas. Selanjutnya Pertamina menyalurkan pasokan ke Fuel Terminal. Agen kemudian melakukan penebusan melalui perbankan untuk memperoleh Loading Order (LO) sebagai dasar pengambilan minyak tanah menggunakan mobil tangki milik agen.
Dari agen, minyak tanah disalurkan ke pangkalan sesuai alokasi yang telah ditetapkan. Pangkalan kemudian menjual kepada masyarakat dengan mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Untuk wilayah Provinsi NTT, HET minyak tanah ditetapkan sebesar Rp4.000 per liter sesuai ketentuan Gubernur NTT. Adapun wilayah yang berada di luar radius 60 kilometer dari Fuel Terminal dapat memperoleh penyesuaian HET berdasarkan keputusan bupati atau wali kota dengan mempertimbangkan biaya distribusi.
Pengawasan Masih Mengandalkan Dokumen Manual
Pertamina mengakui bahwa pengawasan distribusi dilakukan secara berkala melalui monitoring bulanan serta pra-audit terhadap agen.
Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai dokumen, mulai dari bukti pengiriman minyak tanah, rekapitulasi distribusi harian dan bulanan, hingga logbook penyaluran.
Pra-audit terhadap seluruh agen dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli hingga 5 Agustus 2026, sedangkan audit menyeluruh juga dilakukan secara periodik oleh instansi lain, termasuk Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, Pertamina mengakui sistem distribusi minyak tanah masih banyak menggunakan pencatatan manual sehingga menjadi salah satu tantangan dalam meningkatkan efektivitas pengawasan.
Harga Tinggi Dinilai Lebih Banyak Terjadi di Tingkat Hilir
Menanggapi tingginya harga minyak tanah yang dikeluhkan masyarakat, Pertamina menjelaskan bahwa distribusi di wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan Timor Tengah Utara berjalan relatif normal.
Sementara gangguan pasokan yang terjadi di beberapa wilayah kepulauan seperti Sabu, Rote, dan Lembata disebut dipengaruhi oleh hambatan distribusi akibat pembatasan pelayaran oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Di sisi lain, berdasarkan komunikasi Pertamina dengan para agen, stok minyak tanah disebut masih tersedia. Persoalan yang lebih sering muncul, menurut Pertamina, berada pada mata rantai setelah minyak diterima pangkalan, terutama ketika sebagian pasokan dijual kembali kepada pengecer yang kemudian menjual kepada masyarakat dengan harga jauh di atas HET.
Pertamina menegaskan bahwa kewenangannya terbatas pada hubungan usaha dengan agen dan pangkalan. Adapun penertiban pengecer berada dalam kewenangan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.
Perusahaan juga mengungkapkan telah dua kali melakukan audiensi dengan pemerintah daerah untuk membahas penertiban pengecer, namun hingga kini belum terdapat tindak lanjut yang dinilai konkret.
Sanksi dan Ruang Perbaikan
Pertamina menyatakan akan menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran oleh agen maupun pangkalan dalam ruang lingkup kewenangannya.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran, surat peringatan, pembinaan khusus, hingga pemutusan hubungan usaha sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila terdapat oknum internal Pertamina maupun pihak lain yang terbukti terlibat dalam praktik penyimpangan distribusi atau penimbunan, perusahaan menyatakan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ombudsman Dorong Pengawasan Lebih Proaktif
Menutup rapat koordinasi tersebut, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Philipus M. Jemadu, menegaskan bahwa Pertamina memiliki ruang untuk meningkatkan pengawasan secara lebih proaktif.
Menurutnya, setiap pengaduan masyarakat seharusnya segera ditindaklanjuti melalui audit terhadap dokumen distribusi yang wajib dimiliki agen sehingga dugaan penyimpangan dapat diuji secara objektif.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka sanksi dalam hubungan usaha dapat diterapkan terhadap agen maupun pangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ombudsman juga menilai penguatan koordinasi antara Pertamina, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, agen, pangkalan, dan masyarakat menjadi faktor penting agar distribusi minyak tanah bersubsidi berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Sebagai bagian dari pengawasan publik, Pertamina mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan distribusi maupun penjualan minyak tanah di atas HET melalui kanal resmi Pertamina Call Center 135, surat elektronik, WhatsApp layanan pelanggan, maupun media sosial resmi Pertamina.
Masyarakat diimbau menyertakan identitas pelapor serta bukti pendukung agar laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Rapat koordinasi ini menunjukkan bahwa persoalan distribusi minyak tanah bersubsidi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan stok, tetapi juga menyangkut efektivitas pengawasan di tingkat hilir. Di satu sisi, Pertamina menegaskan distribusi dilakukan sesuai kuota dan regulasi. Di sisi lain, Ombudsman menilai pengawasan terhadap dugaan penyimpangan perlu terus diperkuat agar subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai tujuan kebijakan pemerintah.Versi ini mengedepankan pendekatan investigatif dengan menonjolkan akuntabilitas distribusi, temuan Ombudsman, penjelasan Pertamina, batas kewenangan masing-masing pihak, dan pentingnya pengawasan, tanpa menyimpulkan bahwa dugaan penyimpangan yang dilaporkan masyarakat telah terbukti.








