Pertamina Diperiksa Ombudsman, Antrean BBM di Medan Masih Mengular

KABAR DIGITAL MEDAN - Antrean panjang kendaraan masih terlihat di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan akibat terganggunya pasokan bahan bakar minyak (BBM). Kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk isu mengenai mogok kerja hingga pemecatan ratusan sopir mobil tangki Pertamina.
Pantauan wartawan Kabar Digital, Kamis (23/7/2026), menunjukkan antrean kendaraan di SPBU Jalan Klambir Lima, Kelurahan Tanjung Gusta, telah mengular sejak pagi. Barisan kendaraan bahkan mencapai Jalan Setia dengan panjang sekitar 200 meter di luar area SPBU.
Kondisi serupa juga terjadi di SPBU Jalan Merak, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Antrean kendaraan yang hendak mengisi BBM hampir mencapai simpang Jalan Rajawali sehingga memicu kemacetan di ruas jalan tersebut.
Kemacetan akibat antrean panjang berdampak pada aktivitas masyarakat. Sejumlah pelajar terlambat menuju sekolah, begitu juga para pekerja yang hendak beraktivitas. Tidak sedikit warga yang melontarkan keluhan dan kritik kepada Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut karena kondisi tersebut.
Menindaklanjuti persoalan itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara memanggil jajaran Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk meminta penjelasan terkait terganggunya distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara.
Pertemuan berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Jalan Asrama, Medan, Rabu (22/7/2026), sekitar pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Pihak Pertamina yang hadir antara lain Manager Area Pertamina Sumbagut Ruli Marzuki, Manager Legal Aditia P. Manjorang, staf Legal M. Rifky Alhadi, serta Humas Ashila.
Usai menjalani pemeriksaan, Ruli Marzuki enggan memberikan keterangan kepada wartawan dan mengarahkan seluruh pertanyaan kepada pihak Humas.
«"Sama Humas aja ya, Bang," ujar Ruli singkat.»
Sementara itu, Ashila menyampaikan bahwa seluruh penjelasan telah diberikan kepada Ombudsman. Ia meminta awak media mengacu pada keterangan yang telah disampaikan dalam forum pemeriksaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan dari pihak Ombudsman dalam hal ini Kepala Ombusman RI Perwakilan Sumatera Utara Herdensi Adnin, menyampaikan, Pertamina membantah isu mengenai pemecatan ratusan sopir mobil tangki. Menurut penjelasan perusahaan, tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap sopir mobil tangki. PHK hanya dilakukan terhadap 15 orang yang bertugas sebagai supporter pengisian BBM.
Pertamina juga menjelaskan bahwa pada periode Juni hingga Juli 2026 terjadi peningkatan permintaan BBM sekitar lima hingga enam persen. Lonjakan tersebut dipicu meningkatnya mobilitas masyarakat selama masa libur sekolah.
Selain itu, Pertamina menyebut pada periode liburan tahun sebelumnya juga pernah terjadi kenaikan konsumsi BBM sekitar tiga hingga empat persen, sehingga peningkatan permintaan dinilai menjadi salah satu faktor yang memengaruhi ketersediaan pasokan di sejumlah SPBU.
Faktor lain yang disampaikan adalah kondisi tata letak (layout) beberapa SPBU yang dinilai kurang ideal sehingga menyebabkan antrean kendaraan lebih panjang dan memperparah kepadatan di area pengisian.
Pertamina juga mengungkap adanya disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi, seperti Pertalite dengan Pertamax maupun Solar dengan Dexlite. Perbedaan harga tersebut membuat sebagian besar masyarakat lebih memilih BBM subsidi sehingga permintaan terhadap Pertalite dan Solar meningkat signifikan.
Sebagai langkah penanganan, Pertamina mengaku telah menggantikan 15 tenaga supporter yang diberhentikan serta menambah pasokan BBM untuk Kota Medan dengan mengalihkan sebagian distribusi dari daerah lain, termasuk melakukan penyesuaian pasokan ke wilayah Aceh sekitar empat hingga enam persen.
Meski demikian, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menegaskan bahwa seluruh penjelasan dari Pertamina masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan awal. Ombudsman belum menyimpulkan penyebab utama terjadinya kelangkaan BBM di Kota Medan karena masih akan melakukan tahapan verifikasi, pendalaman, dan investigasi sebelum menyampaikan hasil resmi kepada publik, tutup Herdensi Adnin. (BES)








