• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pertama di Banua Anam, 10 Desa di Kabupaten Balangan Diresmikan Sebagai Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman RI
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Selasa, 22/04/2025 •
 
Wakil Bupati Balangan, H Akhmad Fauzi saat meresmikan 10 Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Balangan. (Kalimantanlive.com/Kamil)

PARINGIN, Kalimantanlive.com - Wakil Bupati Balangan, H Akhmad Fauzi meresmikan Desa Maradap, Kecamatan Paringin Selatan sebagai Desa Anti Maladministrasi, Senin (21/4/2025) di Kantor Desa Maradap.

Peresmian tersebut turut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Hadi Rahman, Plh Sekretaris Daerah Balangan H Sufriannor, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AP2KBPMD) Balangan H Bejo Priyogo, para Camat, perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Balangan, dan tamu undangan lainnya

Bukan hanya Desa Maradap, terdapat sembilan desa lainnya yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman RI, yakni Desa Kupang, Banua Hanyar, Padang Raya, Baruh Panyambaran, Hamarung, Muara Jaya, Mayanau, Sungai Ketapi, dan Inan.

Wakil Bupati Balangan, H Akhmad Fauzi, mengharapkan dengan diresmikannya Desa Anti Maladministrasi ini, dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Jadi kita arahkan kepada desa-desa lainnya, mudah-mudahan dapat mengikuti jejak mereka sebagai Desa Anti Maladministrasi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman menjelaskan bahwa salah satu fungsi Ombudsman adalah untuk mengawasi dan mencegah terjadinya Maladministrasi pada pelayanan publik.

"Status ini penting, supaya para perangkat desa itu memahami dan bisa melaksanakan asas-asas dan norma-norma pelayanan publik yang baik, membangun pelayanan publik berkualitas prima, dan terhindar dari maladministrasi," katanya

Plt Kepala DP3AP2KBPMD Balangan, H Bejo Priyogo mengatakan bahwa pemerintah daerah akan terus meningkatkan angka Desa Anti Maladministrasi ini, hingga semua desa di Kabupaten Balangan menyandang predikat tersebut.

"Jadi secara bertahap, dari 10 hingga 154 desa di Kabupaten Balangan menjadi Desa Anti Maladministrasi," ujarnya.

Bejo menyebut bahwa hal ini merupakan bentuk antisipasi dari pemerintah daerah terhadap anggaran desa yang cukup banyak, agar anggaran tersebut dapat digunakan sebagaimana seharusnya.

"Kami juga berpesan kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik khususnya di desa, agar tidak adanya maladministrasi," pesannya.

Ia juga menekankan kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Balangan, agar terus meningkatkan pelayanan publik yang ada, tanpa adanya kendala yang terjadi.

Dengan ditetapkannya 10 Desa di Kabupaten Balangan sebagai Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman RI ini, Balangan menjadi Kabupaten pertama di Banua Anam yang menyandang predikat ini.

(Kalimantanlive.com/Kamil)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...