Personel Satgas Saber Pungli Disebar ke Seluruh Sekolah selama PPDB

batampos - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungu-tan Liar (Satgas Pungli) Kepri akan meminimalisir terjadinya permainan atau kecurangan selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Salah satu caranya dengan pengawasan langsung ke sekolah-sekolah.
Tim Satgas Saber Pungli akan datang langsung ke lokasi PPDB, terutama ke sekolah. Pengawasan ini demi mengecek dan mencegah terjadinya kecurangan selama PPDB.
"Kami akan sebar semua personel ke seluruhnya (sekolah)," kata Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Kepri dan juga sebagai Irwasda Polda Kepri, Kombes Rudi Syafurdin, Minggu (5/6/2022).
Ia berharap, dengan turunnya anggota Tim Satgas Saber Pungli, tidak ada lagi titip menitip calon siswa. Rudi ingin sistem penerimaan siswa baru ini berjalan lancar, tanpa adanya pungli.
Sebelumnya, Tim Satgas Saber Pungli Kepri juga sudah mengingatkan seluruh kepala sekolah, agar tidak ada pungli. Penyampaian ini juga langsung disampaikan oleh tim sehingga diharapkan tak ada permainan kotor dalam penerimaan siswa baru tersebut.
Jika tetap ditemukan juga praktik pungli, Tim Satgas Saber Pungli akan melakukan tindakan tegas.
"Sudah diingatkan, sudah diimbau," ungkap Rudi.
Warga yang menjadi korban pungli, kata Rudi, dapat menyampaikan melalui kontak satgas. Saat mengirim pesan tersebut, bisa menceritakan kronologis kejadian disertai dengan foto.
"Bisa lapor langsung ke kantor polisi terdekat, kami pastinya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat," tutur Rudi.
"Kepada orangtua atau wali murid, agar dapat memasukan putra-putrinya sesuai aturan yang berlaku, jangan menggunakan jalur-jalur tidak resmi, tak ada bayar sana sini. Masukkan anak sesuai lokasi domisili masing-masing," ujarnya.
Para kepala sekolah, kata Rudi, harus mengikuti aturan atau prosedur yang ada. Kepala sekolah dapat menolak siswa-siswa yang masuk me-lalui jalur yang tak resmi.
"Sekali saya katakan, kami sudah ingatkan dan sosialisa-sikan. Jangan ada pungli dalam PPDB tahun ini, masukkan anak-anak sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, juga menyampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat se-Provinsi Kepri, agar memperhatikan beberapa hal dalam pelaksanaan PPDB di wilayah Provinsi Kepri 2022.
Pertama, penetapan zonasi dapat menggunakan sistem radius agar tidak ada blind spot (titik yang tak terdeteksi). Kedua, tidak boleh ada penerimaan lagi pasca PPDB dimana Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) telah berlangsung.
"Ketiga, kepala dinas harus dapat memastikan tidak ada pungli yang dikaitkan dengan PPDB. Keempat, kami harap Inspektorat dapat melakukan pengawasan yang masif hingga unit kerja. Serta yang terak-hir, kami tekankan pelaksa-naan PPDB agar konsisten berdasarkan rombel dan rencana daya tampung yang sudah diatur pada juknis," ucap Lagat.
Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kepri, Nursal, meminta sekolah berfokus pada penerapan sistem zonasi agar dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pihak sekolah jangan salah menafsirkan aturan zonasi. Hati-hati dengan penerimaan melalui surat domisili dan surat keterangan pindah tugas orang tua. Surat domisili itu hanya diperuntukkan bagi yang KK hilang karena bencana sosial dan bencana alam. Sedangkan, untuk surat keterangan pindah tugas, itu hanya tertera kabupaten/kota, tidak sampai kecamatan," terang Nursal. (*).








