Pernyataan Keras Ombudsman Maluku Terhadap Kepsek SMAN 7 Koijabi, Kepulauan Aru, Ini Penjelasannya

MasarikuOnline.com, Ambon - Terkait pemberitaan salah satu media Online di daerah ini, yang memuat tentang kinerja buruk yang dilakukan oleh Kepala SMAN 7 Koijabi di Kabupaten Kepulauan Aru yang tidak melaksanakan ujian Akhir sekolah (UAS) sesuai dengan jadwal berdasarkan juknis dari kementerian pendidikan dan juga petunjuk dari Dinas Pendidikan propinsi.
Atas persoalan ini Ombudsman RI Provinsi Maluku sangat prihatin terhadap kondisi yang terjadi di SMAN 7 Koijabi, kepulauan Aru tersebut.
Menurut kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat mengatakan, ini menunjukkan bahwa kepala sekolah SMAN 7 Koijabi jelas-jelas telah melakukan tindakan maladministrasi, yaitu melakukan pengabaian terhadap tugas-tugas kedinasan yang harus dilakukan.
Menurutnya, sesuai jadwal secara nasional dan petunjuk dari Dinas Pendidikan propinsi, UAS itu dilaksanakan pada 13-18 Maret 2023, namun untuk SMAN 7 Koijabi pelaksanaan UAS baru dilakukan pada Senin 27 Maret 2023, kondisi ini akan mempengaruhi kegiatan-kegiatan belajar dan mengajar lainnya di sekolah tersebut.
"Kepala sekolah bila dia tidak bertanggungjawab terhadap pelaksanaan UAS, itu menunjukkan bahwa dia tidak memiliki menajemen yang baik, menunjukkan juga bahwa sekolah itu menejerialnya sangat buruk," Jelasnya.
Seharusnya kata Hasan, sekolah itu tidak boleh bergantung pada orang per orang, tetapi harus sesuai dengan sistem kerja yang sudah terbangun di sekolah tersebut.
Jadi ketika sekolah tidak mampu untuk melakukan UAS berarti dari segi koordinasi dan kemampuan manajerial dari kepala sekolah tersebut sangat buruk dan memprihatikan.
Oleh karenanya, Ombudsman berharap, karena ini sudah terjadi maladministrasi, maka harus ada langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Maluku untuk menyelamatkan sekolah itu.
"Banyak hal bisa dilakukan, misalnya dengan mencari seorang kepala sekolah yang layak agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik di sekolah tersebut," Harapnya.
Hasan menambahkan, kalau kondisi ini terus dibiarkan, ini ibarat gunung es, yang nampak itu anak-anak tidak mengikuti UAS karena kepala sekolahnya lebih banyak mengurus kepentingan pribadi (bisnis), tetapi di pastikan banyak terjadi hal-hal maladministrasi yang terjadi di sekolah itu.
"Untuk UAS saja kepala sekolah itu bisa melakukan pengabaian, pasti proses belajar mengajar yang seharusnya dilakukan pasti terabadikan, termasuk koordinasi untuk harus dilakukan juga tidak berjalan," Ungkapnya.
Ombudsman memandang persoalan ini harus di sikapi secara serius, baik oleh kepala cabang Dinas di sana, maupun Dinas Pendidikan Propinsi.
Ombudsman berharap kepada cabang Dinas yang ada di sana maupun Dinas Pendidikan Propinsi, hurus turun dan menyelesaikan seluruh persoalan yang terjadi, bukan saja menyangkut pelaksanaan UAS yang tertunda, tetapi tetapi harus melihat sampai sejauh mana hal-hal urgent seperti penggunaan dana bos dan dana-dana lainnya jangan sampai pengunaannya amburadul.
"Ini harus dilakukan inventarisasi yang mendalam terhadap Kepala sekolah SMAN 7 Koijabi ini agar dunia pendidikan di sana dan juga di sekolah-sekolah lain di kepulauan Aru bisa berjalan dengan baik," Pungkasnya. (JR)








