• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Perkuat Pelayanan Publik, Ombudsman Sulteng Ingatkan KPU Donggala Fasilitasi Penyandang Disabilitas
PERWAKILAN: SULAWESI TENGAH • Senin, 06/12/2021 •
 
(Foto Humas KPU Donggala)

KABAR INSPIRASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menggelar penguatan kelembagaan menghadapi Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 dengan melaksanakan sosialisasi penerapan standar pelayanan publik di lingkungan KPU Kabupaten Donggala, Jumat, 3 Desember 2021.

Dalam kegiatan ini, KPU kabupaten Donggala menggandeng Ombudsman Sulawesi tengah. Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Perwakilan Ombusman Sulawesi Tengah, H Sofyan Farid Lembah sebagai pemateri tunggal.

Ketua KPU Kab Donggala, Muhammad Unggul, S.Sy., M.Si dalam sambutannya sangat berterima kasih kepada Ombudsman Sulteng yang telah bersedia memberikan materi sosialisasi standar pelayanan publik di lingkungan KPU Donggala.

Kata Unggul, ini merupakan bentuk komitmen KPU dalam penerapan penguatan kualitas pelayanan publik dalam 8 area reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah yaitu pelayanan prima sesuai kebutugan dan harapan masyarakat

"Kita sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pimpinan Ombudsman Sulteng bersedia memberikan ilmu pelayanan publik sebagai bagian penerapan reformasi birokrasi di lingkungan KPU," kata Ketua KPU Donggala, Unggul, saat memberikan sambutan.

Dalam paparannya Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah menyampaikan, KPU sebagai lembaga publik sangat rentan untuk digugat, baik secara administrasi, kode etik maupun pidana, sehingga menerapkan standar pelayanan publik sebagai bentuk perlindungan KPU dari gugatan-gugatan hukum.

Selain itu lanjutnya, dalam pelayanan publik aspek pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas saat mengakses layanan harus diperkuat dan dimudahkan.

"Penguatan pelayanan publik juga memperhatikan akses-akses kaum disabilitas dalam menerima atau memperoleh layanan publik. Jadi bukan hanya penyediaan akses bagi orang normal diperkuat, tapi kaum disabiltas. Jika ini tidak disediakan dapat dianggap diskriminasi terhadap kaum disabilitas," tegasnya.

Menurutnya, KPU harus memperkuat pelayanan publik untuk menghadapi Pemilu dan pemilihan serentak 2024 agar visi dan misi KPU yaitu menjadi penyelenggara yang mandiri, profesional dan berinegritas dapat terjaga dan berwibawah.

"KPU harus perkuat visi dan misinya dalam memperkuat kelembagaan. Apalagi motto KPU adalah KPU melayani, ini perlu dijaga marwahnya," paparnya.

Dalam paparannya, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng berharap materi 14 standar pelayanan publik yang disampaikan ini bukan hanya didengar dan dipahami, melainkan ditindaklanjuti dan diterapkan di lingkungan KPU Kabupaten Donggala.

"Hal-hal teknis 14 pelayanan publik ini dapat diterapkan seutuhnya di lingkungan KPU Kabupaten Donggala. Khususnya adanya layanan pengaduan internal khusus yang dibentuk untuk menampung dan menyerap aspirasi persoalan internal," harapnya. ***





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...