• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Perjuangan Mantan Perangkat Desa Ini Mulai Menampakkan Hasil, Lilismawati: Ombudsman Is The Best
PERWAKILAN: BENGKULU • Kamis, 13/04/2023 •
 
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu

Mukomuko - Perjuangan mantan perangkat desa Nenggalo Kecamatan Teramang Jaya, Lilismawati, yang diberhentikan Kades Nenggalo nampaknya mulai membuahkan hasil.

"Terima kasih banyak pak atas saran dan ide yang bapak berikan," ucap Lilismawati dalam pesan WhatsAppnya kepada Redaksi satujuang.com, Sabtu (8/4/23) malam.

Dikatakan Lilismawati, berkat bantuan dari pihak Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, sekarang dirinya sudah menemukan jalan keluar atas permasalahan yang menimpanya.

Dimana dirinya sempat diberhentikan oleh Kades Nenggalo pada Mei 2022 lalu dengan tuduhan terlibat dalam kampanye saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

"Alhamdulillah, masalah saya sekarang menemukan jalan keluar yang baik, dan saya akan bekerja lagi sebagai perangkat desa. Ombudsman is the best," ucap Lilismawati penuh syukur.

Untuk diketahui, pejuangan Lilismawati untuk mendapatkan keadilan atas pemberhentian dirinya selaku perangkat desa Nenggalo cukup panjang.

Hampir selama 1 tahun terhitung dari Mei 2022 lalu, dirinya terus berusaha bertemu dengan berbagai pihak untuk memperjuangkan nasibnya.

Mulai dari proses klarifikasi oleh Camat Teramang Jaya kepada beberapa saksi, kemudian dipertemukan dengan Kades oleh Camat untuk dilakukan perdamaian, sampai menemui Bupati pun sempat dilakukannya.

Hingga akhirnya, Kepala Keasistenan Pencegahan Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Hendra Irawan, saat itu menyarankan Lilismawati untuk membuat laporan ke Ombudsman.

"Diarahkan untuk melapor ke Ombudsman saja," ujar Hendra Irawan, dalam pesannya singkat melalui WhatsApp, Jumat (16/9/22) lalu.

Ditangan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, akhirnya perkara yang dialami oleh Lilismawati mulai menampakkan hasil yang membahagiakan.

Untuk diketahui bersama, Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri No 83 Tahun 2015 yang telah diubah dalam Permendagri No 67 Tahun 2017.

Berdasarkan Permendagri tersebut, perangkat desa bisa berhenti menjabat jika meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Khusus untuk pemberhentian perangkat desa terlebih dahulu harus melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian. 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...