Peringatan Keras Ombudsman: Sikap Kapus Sipatana Berpotensi Berujung Pembebasan Tugas

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, memberikan pernyataan tegas usai melakukan kunjungan ke Puskesmas Sipatana terkait viralnya kasus ambulans yang tidak siap digunakan saat seorang warga dalam kondisi kritis membutuhkan rujukan ke rumah sakit.
Muslimin menjelaskan bahwa kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo bertujuan untuk memberikan ruang klarifikasi sekaligus mendengarkan langsung penjelasan dari Kepala Puskesmas Sipatana terkait insiden tersebut.
Namun saat tim Ombudsman tiba, Kepala Puskesmas justru tidak menemui mereka. Melalui stafnya, ia menyampaikan alasan sedang sakit, dan tak lama kemudian terdengar suara pintu ruang kerjanya dikunci dari dalam. Sikap tersebut menjadi perhatian serius bagi Ombudsman
"Kami datang untuk mendapatkan klarifikasi secara langsung. Tetapi yang bersangkutan menyampaikan alasan sakit dan mengunci diri di dalam ruangannya. Hal ini jelas menjadi indikasi awal ketidaksiapan dan dugaan maladministrasi," tegas Muslimin
Ia menekankan bahwa dugaan maladministrasi yang terjadi bukan kategori ringan. Mengingat insiden tersebut berkaitan dengan meninggalnya seorang warga, maka potensi pelanggaran administrasi yang terjadi dapat dikategorikan sebagai maladministrasi berat.
"Pelanggaran maladministrasi yang berdampak hingga hilangnya nyawa seseorang merupakan pelanggaran berat dalam administrasi pemerintahan. Jika dugaan ini terbukti, maka sanksi tegas dapat diberikan kepada Kepala Puskesmas Sipatana," jelasnya.
Muslimin juga mengungkapkan bahwa merujuk ketentuan perundang-undangan, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan ialah pembebasan tugas.
"Bukan tidak mungkin rekomendasi nanti mengarah pada pembebasan tugas Kepala Puskesmas Sipatana," ujar Muslimin
Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo akan melanjutkan pemeriksaan, mengumpulkan keterangan tambahan, dan menerbitkan rekomendasi resmi sesuai mekanisme yang berlaku. (Rama/Gopos)








