• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Peringatan Keras! Ombudsman Larang Sekolah Jual Seragam atau Arahkan Pembelian
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 03/07/2026 •
 

POJOKSATU.id - Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, Ombudsman Republik Indonesia kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan, agar mematuhi aturan terkait pengadaan seragam sekolah, termasuk larangan pungutan kepada orang tua murid.

Peringatan ini disampaikan setelah Ombudsman masih menemukan sejumlah praktik yang dinilai bertentangan dengan ketentuan menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan persoalan penjualan seragam sekolah masih terus berulang setiap memasuki tahun ajaran baru.

Padahal, menurutnya, masa SPMB selalu menjadi periode ketika kebutuhan ekonomi keluarga meningkat karena orang tua harus menyiapkan berbagai keperluan sekolah anak.

"Karena itu, berbagai kebijakan atau praktik yang justru menambah beban orang tua dan masyarakat harus dicegah sejak awal serta menjadi komitmen seluruh Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan di Jawa Tengah," kata Farida.

Farida menegaskan larangan tersebut tidak hanya berlaku terhadap praktik penjualan seragam secara langsung di sekolah.

Sekolah juga dilarang mengarahkan peserta didik atau orang tua membeli seragam di toko maupun penyedia tertentu yang telah ditunjuk pihak sekolah. 

Praktik semacam itu dinilai tetap melanggar aturan karena membatasi kebebasan masyarakat untuk memperoleh seragam dengan harga yang lebih terjangkau.

Sudah Diatur dalam PP dan Permendikbudristek

Larangan penjualan seragam sekolah telah diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Ketentuan itu kembali dipertegas melalui Pasal 12 ayat (1) juncto Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

"Oleh karena itu, satuan pendidikan wajib mematuhi larangan penjualan seragam, baik secara langsung maupun tidak langsung," tegas Farida.

Bantuan Boleh, Tetapi Tidak Boleh Dipaksakan

Ombudsman menjelaskan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat memang dapat membantu pengadaan seragam sekolah, khususnya bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Namun, bantuan tersebut tidak boleh berubah menjadi kewajiban membeli seragam melalui sekolah ataupun pihak tertentu.

"Pengadaan seragam tidak boleh dijadikan ajang kewajiban pembelian yang membebani orang tua dalam penyelenggaraan SPMB," ujarnya.

Ombudsman Minta Pengawasan Diperketat

Selain memberikan imbauan kepada sekolah, Ombudsman Jawa Tengah meminta kepala daerah melalui inspektorat meningkatkan pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan.

Apabila masih ditemukan praktik penjualan seragam, baik secara langsung maupun tidak langsung, Ombudsman meminta agar kegiatan tersebut segera dihentikan dan pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai ketentuan.

"Jika dalam praktiknya masih ditemukan penjualan seragam, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka praktik tersebut harus segera dihentikan, bahkan dikenai sanksi apabila tetap berlangsung," tegas Farida.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran kepada Dinas Pendidikan, Inspektorat, maupun Ombudsman. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan.

Sekolah Negeri Tidak Boleh Memungut Biaya

Peringatan serupa disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Kgs Chris Fither, menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua.

"Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan. Apalagi jika ada kewajiban pembayaran dengan nominal tertentu dan batas waktu yang sudah ditentukan," tegasnya.

Menurut Chris, suatu pengumpulan dana dapat dikategorikan sebagai pungutan apabila terdapat unsur wajib, mengikat, besaran nominal yang telah ditentukan, serta batas waktu pembayaran yang ditetapkan sekolah atau pihak yang mengatasnamakan sekolah.

Karena itu, penggunaan nama paguyuban kelas, forum orang tua, maupun wadah lainnya tidak menghilangkan status pungutan apabila praktiknya tetap mewajibkan orang tua membayar sejumlah uang.

"Nama wadahnya boleh berbeda, tetapi substansinya yang dilihat. Jika ada kewajiban, ada nominal, dan ada batas waktu pembayaran, maka itu merupakan pungutan," jelasnya.

Orang Tua Diminta Berani Melapor

Ombudsman menegaskan bahwa dukungan masyarakat terhadap sekolah harus bersifat sukarela tanpa paksaan, tanpa penetapan jumlah tertentu, maupun tanpa batas waktu pembayaran.

Kepala sekolah juga diminta mengawasi seluruh aktivitas penghimpunan dana di lingkungan sekolah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan maladministrasi pelayanan publik.

Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan maupun praktik penjualan seragam yang melanggar aturan dipersilakan melapor kepada Ombudsman untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. 

Dengan pengawasan bersama, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 diharapkan berlangsung secara transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas dari praktik yang merugikan peserta didik maupun orang tua. ***





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...