• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Peralihan Kewenangan Dokumen Kapal, ORI Kaltara Minta Pelayanan Tak Terganggu
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Jum'at, 16/05/2025 •
 
Kepala Perwakilan ORI Kaltara Maria Ulfah. FOTO:ELIAZAR/RADAR TARAKAN

Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Kaltara menyoroti perpindahan kewenangan pengurusan dokumen kapal dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Perpindahan kewenangan ini berkaitan dengan kepengurusan dokumen sertifikasi kapal yang semula menjadi kewenangan BPTD.

Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah mengungkapkan, diperlukan sinergi antarinstansi untuk kelancaran selama masa transisi.

Maria juga menegaskan, perpindahan kewenangan ini diharapkan tidak berdampak kepada layanan publik.

"Jangan sampai masyarakat dirugikan karena kekosongan pelayanan," katanya, Selasa (13/5).

Ia menyarankan, agar kedua instansi menyusun berita acara serah terima yang menjadi dasar pedoman operasional selama masa transisi.

"Di daerah lain seperti Maluku, sudah ada komitmen pelaksanaan yang ditindaklanjuti di lapangan. Hal ini juga harus dilakukan di Kalimantan Utara," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, KSOP telah memberikan arahan terkait sertifikat kapal yang akan berakhir masa berlakunya. Pemilik kapal juga sudah diimbau segera melengkapi persyaratan agar tidak terjadi kendala pelayanan.

ORI berharap adanya forum duduk bersama antara KSOP dan BPTD serta pihak-pihak terkait lainnya guna menyusun strategi sosialisasi terkait perpindahan kewenangan ini.

Dalam waktu dekat, Maria menyebut juga akan melakukan koordinasi langsung dengan BPTD dan KSOP untuk memastikan transisi kewenangan ini berjalan lancar.

"Kami berharap ada komitmen yang konkret, tidak hanya internal, tapi juga disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan," pungkasnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...