Penyelesaian Lahan Pekuburan, Pemkot diberi waktu 30 hari

KBRN, Pangkalpinang: Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung (Babel) memberikan waktu 30 hari kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk menindaklanjuti kesepakatan secara administratif terkait penyelesaian permasalahan lahan pekuburan di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang.
Hal itu setelah, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin memenuhi undangan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (22/5/2025).
"Tentunya kita berharap ini bisa diselesaikan sesuai waktu yang disepakati yaitu selama 30 hari," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy.
Ia mengatakan proses penyelesaian telah melalui serangkaian pertemuan yang panjang baik bersama masyarakat maupun Pemerintah Kota dan akhirnya dua solusi berhasil disepakati.
"Solusi yang kita sepakati bersama pertama soal legalitas lahan nanti akan ditangani kelurahan setempat dan camat dan kemudian terkait dengan keberadaan lahan disana atau tata ruangnya akan diajukan proses revisi," katanya.
Lebih lanjut, kata dia karena aktivitas perkuburan telah berjalan di wilayah tersebut, sesuai arahan Pj. Wali Kota tetap akan dilanjutkan.
"Kalau Perkuburan disitu karena aktivitas sudah berjalan, kalau arahan Pak Pj tadi itu memang tetap akan dilanjutkan karena memang kita perlu untuk memberikan hak masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Pj. Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin menyampaikan dari hasil pertemuan telah menghasilkan kesepakatan dan solusi.
"Penyelesaian masalah tanah di Kelurahan Air Kepala Tujuh, kami sudah di rekomendasi. InsyaAllah hari ini dianggap selesai, menunggu eviden atau bukti penyelesaian," ujarnya.
Diketahui, masalah lahan pemakaman di wilayah tersebut telah menjadi perhatian masyarakat sejak September 2023. Masyarakat menginginkan atas kejelasan status lahan dan kelanjutan aktivitas pekuburan.