Penilaian Pelayanan Publik Kota Serang Masuk Zona Hijau

KBRN, Serang: Wali Kota Serang Syafrudin menerima hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan pelayanan publik tahun 2022 oleh Ombudsman perwakilan Banten. Hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan pelayanan publik diberikan langsung oleh Kepala perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi kepada Wali Kota Serang Syafrudin, diruang rapat Wali Kota Serang, Rabu (18/1/2023).
Pada tahun ini Kota Serang mengalami peningkatan hasil penilaian kepatuhan dalam pelaksanaan pelayanan publik di Kota Serang,l. Dimana Kota Serang berada pada zona hijau dengan nilai 79,24.
Kepala perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi menyampaikan peningkatan kepatuhan ini terlihat dari tahun sebelumnya yakni Kota Serang berada di zona kuning dengan nilai 63,31.
"Untuk nilai 79,24 ini opininya B, jadi kualitas tinggi. Memang ada opini yang lebih tinggi lagi yakni kualitas tertinggi itu ada pada batas nilai 88, kita ini masih di 79," ucap Fadli.
Fadli mengatakan dengan adanya peningkatan penilaian bagi Kota Serang diharapkan terus berkomitmen dan berkolaborasi dalam meningkatkan pelayanan publik untuk masyarakat.
"Mudah-mudahan dengan komitmen dan kerja bareng kolaborasi dan Omubdsman siap bekerja sama agar dibenahi terhadap hal-hal yang memang perlu dibenahi. Sehingga tahun depan Kota Serang bisa mendapat nilai yang lebih tinggi lagi," kata Fadli.
Untuk penilaian tersebut, Fadli menilai Ombudsman RI perwakilan Banten telah melakukan penilaian kepada lima OPd dan dua Puskesmas di Kota Serang dalam melakukan pelayanan publik. Penilaian tersebut membuahkan hasil dari beberapa OPD yang dilakukan penilaian, Disdukcapil mendapat nilai tertinggi dengan nilai 85,91.
"Untuk OPD sendiri yang mendapat penilaian tertinggi diraih oleh Disdukcapil. Dilihat dari beberapa komponen pelayanan publik yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Dimana didalamnya terdapat 14 indikator," ucap Fadli.
"Selain itu kita juga menilai dari masyarakat bagaimana masyarakat memandang layanan yang diberikan apakah ada maladministrasi atau tidak seperti adanya pungli, dipersulitnya pelayanan dan sebagainya," ujarnya.








