• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Penilaian Pelayanan Publik 2026 di Babel Dimulai, Ombudsman RI: Maladministrasi Perilaku Bersifat Koruptif!
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 31/07/2026 •
 
doc berita cmm

PANGKALPINANG, BERITACMM.COM - Ombudsman RI resmi memulai Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penilaian ini tidak hanya mengukur kualitas layanan yang diterima masyarakat, tetapi juga memastikan setiap instansi membangun tata kelola pelayanan publik yang baik sejak tahap perencanaan hingga evaluasi guna mencegah praktik maladministrasi.

Pelaksanaan penilaian ditandai dengan Entry Meeting Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 yang digelar Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Babel, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Babel, perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi, kepala daerah, serta pimpinan perangkat daerah dan unit penyelenggara pelayanan publik yang menjadi lokus penilaian tahun ini.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, dalam laporannya memaparkan perkembangan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Babel sejak 2016 hingga 2025.

Ia berharap seluruh instansi memanfaatkan penilaian tahun ini sebagai momentum memperkuat kualitas pelayanan sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi.

"Penilaian ini merupakan kesempatan bagi setiap instansi untuk terus melakukan pembenahan pelayanan publik agar semakin berkualitas, responsif, dan mampu memenuhi harapan masyarakat," ujar Kgs Chris Fither.

Sementara itu, sambutan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang secara konsisten mendampingi penyelenggara pelayanan publik dalam meningkatkan kualitas layanan.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 serta mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota dan instansi vertikal mempersiapkan diri secara optimal sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Pada kesempatan tersebut, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menegaskan bahwa maladministrasi merupakan perilaku yang bersifat koruptif sehingga harus dicegah melalui penguatan sistem penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurut Robert, Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 tidak hanya berfokus pada kualitas pelayanan yang diterima masyarakat, tetapi juga mengukur bagaimana setiap instansi membangun tata kelola pelayanan publik secara menyeluruh.

Penilaian mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan dan penganggaran pelayanan publik, pemenuhan standar pelayanan, kompetensi penyelenggara, pengelolaan pengaduan, digitalisasi pelayanan, pengelolaan sarana dan prasarana, hingga upaya pencegahan maladministrasi.

"Pelayanan publik yang berkualitas tidak lahir secara kebetulan. Ia harus direncanakan dengan baik sejak awal, dituangkan dalam dokumen perencanaan, didukung dengan penganggaran yang memadai, kemudian dilaksanakan dan dievaluasi secara berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik benar-benar menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran setiap instansi," jelasnya.

Robert menambahkan, tujuan utama Penilaian Opini Ombudsman RI bukan semata mengejar nilai tinggi, melainkan membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas.

"Kepercayaan publik dibangun dari pengalaman masyarakat ketika mengakses layanan. Jika pelayanan direncanakan dengan baik, didukung anggaran yang memadai, dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi, maka kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan tumbuh semakin kuat. Pada akhirnya, yang ingin kita capai bukan sekadar nilai yang tinggi, melainkan pelayanan publik yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tutur Robert.

Usai pemaparan, Robert secara resmi membuka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Seluruh pimpinan instansi dan unit penyelenggara pelayanan publik yang menjadi lokus penilaian kemudian melakukan deklarasi serta penandatanganan komitmen bersama.

Deklarasi tersebut menjadi simbol komitmen seluruh penyelenggara pelayanan publik di Bangka Belitung untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari maladministrasi demi menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(Jk)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...