Penilaian Ombudsman Soal Pelayanan Publik, Ada Instansi Gorontalo Kategori ‘Kartu Kuning’
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sepanjang melakukan pengawasan pelayanan publik instansi di Gorontalo, Ombudsman setidaknya mendapati instansi yang melanggar. Meski bukan pelanggaran berat, namun pelanggaran ini berkategori 'kartu kuning'.
Kepala Ombudsman Gorontalo Alim Niode mengatakan sejauh ini Ombudsman terus mendorong pelayanan publik lebih baik di Provinsi Gorontalo. Hingga dilangsungkan nya penilaian kepada berbagai instansi di kabupaten dan kota.
"Sejak bulan Agustus-oktober 2022, kami adakan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik." tuturnya, Rabu (14/12/2022).
Kata Alim, Sebelumnya di tahun 2021, Ombudsman Gorontalo menggelar penilaian kepatuhan, namun di tahun ini lebih kepada penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.
Katanya, hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan itu akan diumumkan pada 22 Desember 2022 secara serentak oleh Ombudsman Pusat.
Sejauh ini di wilayah Gorontalo, standar pelayanan yang diberikan instansi berlangsung dinamis. Dari segi kualitas atau standarisasi, ada kualitas pelayanan yang naik, ada pula yang turun.
"Penilaian kami, level pelayanannya masih pada level cukup. Belum ada yang capai pada zona hijau, terlebih masih masuk zona merah dan kuning" tuturnya.
Jemsly Hutabarat perwakilan Ombudsman Republik Indonesia menambahkan, membenarkan atas program yang dilaksanakan Ombudsman Wilayah Gorontalo. Kata dia hal itu untuk mengawasi dan menilai institusi atas pelayanannya ke publik.
"Hasil penilaian tersebut dalam tahapan proses, dan nanti akan diumumkan secara serentak," tuturnya. (*)