• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Penilaian Ombudsman 2026 Dimulai, Helmi Hasan Minta OPD Utamakan Pelayanan, Bukan Sekadar Kejar Nilai
PERWAKILAN: BENGKULU • Rabu, 29/07/2026 •
 
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, saat menghadiri Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Merah Putih

BENGKULU,Sinarfakta.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu menjadikan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai momentum memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat, bukan sekadar mengejar predikat atau nilai tinggi. Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan saat menghadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman RI di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (28/7/2026).

Menurut Helmi, pelayanan publik merupakan wajah pemerintah yang langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, setiap aparatur sipil negara dituntut memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi. Ia mengatakan, semangat tersebut sejalan dengan program Bantu Rakyat yang menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Bengkulu. Program itu, kata dia, tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan fisik maupun bantuan sosial, tetapi juga melalui pelayanan birokrasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. "Hasil penilaian ini diharapkan menjadi bahan pembenahan bagi seluruh perangkat daerah agar pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," ujar Helmi Hasan.

Gubernur menegaskan bahwa hasil evaluasi Ombudsman harus menjadi bahan introspeksi bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Setiap rekomendasi yang diberikan perlu ditindaklanjuti agar kualitas pelayanan terus meningkat dari tahun ke tahun. Menurutnya, keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari banyaknya program yang dijalankan, tetapi juga dari tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang mereka terima. Karena itu, seluruh aparatur diminta mengubah pola pikir bahwa melayani masyarakat adalah tanggung jawab utama, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. "Seluruh aparatur harus menjadikan peningkatan kualitas pelayanan bukan semata-mata untuk memperoleh hasil penilaian yang baik, tetapi sebagai bagian dari kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Pimpinan Ombudsman RI sekaligus Koordinator Wilayah Provinsi Bengkulu, Abdul Ghoffar, menjelaskan bahwa *Entry Meeting* menjadi tahapan awal dalam pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan tersebut bertujuan menyamakan pemahaman seluruh instansi mengenai mekanisme, indikator, dan proses penilaian yang akan dilakukan. Ia mengungkapkan, metode penilaian tahun ini disusun lebih komprehensif dengan mengukur seluruh tahapan pelayanan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga manfaat yang dirasakan masyarakat. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mendorong instansi pemerintah melakukan perbaikan secara menyeluruh, bukan hanya pada aspek administratif.

Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu Mustari Tasti, perwakilan Polda Bengkulu, jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu, pemerintah kabupaten dan kota, serta para pemangku kepentingan lainnya. Melalui pengawasan yang semakin kuat, Ombudsman berharap pelayanan publik di Bengkulu semakin profesional, responsif, berintegritas, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Pewarta: Izwandi

Editor: Sri Rahmawati

Copyright © SINARFAKTA 2026





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...