Penilaian MPP Tahun 2025, Buleleng Raih Opini Kualitas Tinggi Dari Ombudsman Bali

BULELENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng meraih Opini Kualitas Tinggi (OKT) dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali pada penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik (MPP) Tahun 2025.
Selain gambaran objektif atas kinerja pelayanan publik yang selama ini dijalankan oleh perangkat daerah, hasil dari penilaian Ombudsman juga menjadi sarana refleksi bagi pemerintah daerah untuk mengetahui sejauh mana pelayanan publik benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
"Pelayanan publik merupakan salah satu hal yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat," tandas Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra pada acara penerimaan penghargaan MPP Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali di Loby Kantor Bupati Buleleng, Selasa (24/2/2026).
Bupati Sutjidra didampingi Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna menegaskan, pelayanan publik memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada masyarakat.
"Selama ini kita melaksanakan pelayanan publik, namun seringkali kita tidak benar-benar mengetahui apakah pelayanan tersebut sudah dirasakan baik oleh masyarakat," ujarnya.
Sesuai hasil penilaian Tim Ombudsman terhadap 3 lokus pelayanan, Disdikpora Buleleng meraih kualitas pelayanan sangat baik, Dinsos P3A Buleleng dan RSUD Buleleng masing-masing memperoleh kualitas baik.
"Capaian ini memperkuat posisi Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam kategori penilaian dengan Opini Kualitas Tinggi. Hasil penilaian Ombudsman ini merupakan potret penting bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam melakukan evaluasi berkelanjutan," tegasnya.
Menurutnya, capaian yang diraih patut disyukuri dan harus disikapi secara bijak sebagai bahan evaluasi untuk menjadi lebih baik lagi.
"Hari ini kita memperoleh gambaran pelayanan publik dengan kualitas kepatuhan yang tinggi. Dari 3 lokus penilaian, hasilnya baik dan sangat baik. Ini tentu menjadi hasil yang sangat berharga dan dapat dijadikan bahan evaluasi bagi seluruh OPD untuk terus berbenah," tandasnya.
OPD yang telah memperoleh nilai baik maupun sangat baik, harus terus meningkatkan kualitas layanan melalui pembinaan aparatur.
"Pelayanan publik tidak hanya menitikberatkan pada keramahan dan kecepatan, tapi juga harus sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kita tidak boleh melakukan maladministrasi, prosedur yang telah ditetapkan harus dipatuhi, karena maladministrasi sangat berpengaruh terhadap kinerja OPD teknis dalam memberikan layanan publik," tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ombudsman Republik Indonesia atas pengawasan dan pendampingan yang telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng.
"Kami, beserta seluruh jajaran Pemkab Buleleng berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Kepada seluruh jajaran OPD, jangan pernah lelah untuk terus berbenah, jadikan capaian hari ini sebagai motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tandas Bupati Sutjidra diapresiasi Ni Nyoman Sri Widhiyanti.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Bali Sri Widhiyanti menegaskan penilaian Ombudsman tidak hanya pada kepatuhan terhadap standar pelayanan, tetapi juga mencakup aspek kompetensi penyelenggara, kualitas layanan, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
Ia menambahkan, penilaian juga memperhatikan kepatuhan terhadap produk Ombudsman, termasuk tindak lanjut laporan maladministrasi dan tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.
"Pada penilaian saat ini, juga di titikberatkan pada persepsi pengguna layanan atau masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah," terangnya.
Penilaian kepatuhan pemerintah daerah, menurut Widhiyanti dikategorikan ke dalam tiga tingkatan, yaitu rendah dengan skor 0 sampai 4, sedang dengan skor 5 sampai 9 dan tinggi dengan skor 10.
"Sementara untuk unit pelayanan atau SKPD, penilaian diberikan dengan jenjang sangat kurang hingga sangat baik. Ombudsman Republik Indonesia mengapresiasi hasil Opini Kualitas Tinggi yang diraih oleh Pemkab Buleleng, khususnya Disdikpora Buleleng yang memperoleh nilai kualitas pelayanan sangat baik," pungkasnya. (kar/jon)








