Penilaian Maladministrasi Jadi Titik Balik Kualitas Pelayanan Publik

DetikAmbon - Masyarakat Maluku berhak mendapatkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan bebas pungli. Untuk memastikan hal tersebut bukan sekadar janji di atas kertas, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku resmi memulai tahapan pengawasan pelayanan publik tahun 2026 melalui kegiatan Entry Meeting yang digelar di Ruang Rapat Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/7).
Pertemuan ini menjadi ajang penyamaan langkah antara Ombudsman dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Maluku. Namun, Ombudsman menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar perlombaan 'berburu angka atau predikat', melainkan langkah nyata membenahi kualitas layanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menekankan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 bertujuan mengevaluasi tata kelola birokrasi secara mendasar. Setiap dinas dan instansi diminta memahami betul indikator pelayanan dasar agar masyarakat tak lagi menghadapi prosedur yang berbelit-belit saat mengurus dokumen maupun perizinan.
"Penilaian ini bukan sekadar berorientasi pada angka atau nilai, melainkan menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pelayanan publik agar semakin baik. Hasilnya harus benar-benar menunjukkan kualitas pelayanan terbaik yang dirasakan nyata oleh warga," ujar Fikri Yasin.
Salah satu isu krusial yang diangkat adalah percepatan transformasi digital di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah, sistem pelayanan digital dinilai menjadi jalan keluar paling efektif untuk memotong rantai birokrasi yang panjang, hemat biaya, dan meminimalisir potensi maladministrasi. Fikri menegaskan bahwa kendala internal seperti keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan mutu layanan kepada publik.
"Digitalisasi perlu terus didorong untuk mempermudah, mempersingkat, dan meningkatkan efisiensi. Tantangan internal bisa jadi bahan evaluasi, tapi masyarakat harus tetap dilayani secara profesional tanpa mendengar keluhan dari petugas," tegasnya.
Langkah tegas Ombudsman ini mendapat respons positif dari Pemerintah Provinsi Maluku. Gubernur Maluku, Hendriks Lewerissa, menyebut penilaian ini sebagai cermin bagi setiap dinas untuk membenahi kekurangan dan meningkatkan standar kinerja.
"Kami mengapresiasi langkah awal pengawasan ini. Ini menjadi momentum bagi setiap perangkat daerah untuk memahami indikator penilaian dan terus membenahi pelayanan demi memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Maluku," ungkap Gubernur maluku
Pertemuan penting ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, jajaran Forkopimda, Sekda Maluku, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, serta para pimpinan OPD dan instansi vertikal se-Provinsi Maluku. Melalui pengawasan ketat tahun 2026 ini, masyarakat Maluku menaruh harapan besar agar pelayanan di berbagai kantor pemerintahan daerah semakin ramah, transparan, cepat, dan modern.
Catatan Redaksi : DetikAmbon.Com








