Penilaian Maladministrasi di Pemprov NTT, Direktur RSUD W.Z Johannes Sebut Untuk Perbaikan Pelayanan

Kupang, NTT, dwtvnews7.com,- Direktur RSUD W.Z Johannes Kupang, dr. Stefanus Soka, Sp.B., M.KM menyambut baik kunjungan Tim Penilai Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Albert Roy Kota dan Ola Mangu Kanisius dalam rangka penilaian maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di RSUD W.Z Johannes pada Selasa (22/09/2026).
"Kegiatan penilaian dari Ombudsman NTT untuk memperbaiki pelayanan di rumah sakit sehingga dapat berdampak bagi masyarakat" ujar dr. Stef.
Tim Penilai Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT melaksanakan agenda pengawasan pelayanan publik tahun 2026 di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi NTT pada tanggal 21 September sd. 24 September 2026.
"Penilaian maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada lingkup Pemda Provinsi NTT dilakukan di Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas PUPR dan RSUD W.Z Johannes" sebut Tim Penilai.
Pada tahun 2026, Ombudsman RI melaksanakan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik yang merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
"Unsur Penilaian berdasarkan empat dimensi, yaitu input, proses, output, dan pengaduan, serta aspek kepercayaan masyarakat" jelas Tim Penilai.
Penilaian dimaksud merupakan upaya pengawasan Ombudsman yang dilakukan secara sistematis dan metodis untuk menyatakan Opini kepada Penyelenggara.
Penilaian ini bertujuan menggambarkan mutu Pelayanan Publik, mengukur kepercayaan masyarakat, memetakan potensi maladministrasi, mendorong perbaikan layanan, serta meningkatkan kesadaran hukum dan keadilan.
"Penilaian maladministrasi pelayanan publik selanjutnya akan ditetapkan sebagai Opini Ombudsman RI sebagai dasar perbaikan pelayanan publik lebih lanjut dalam rangka reformasi pelayanan publik" tutup Tim Penilai.








