Pengelolaan Layanan Publik Libatkan Pihak Ketiga, Ini Hal yang Disorot ORI Kaltara

Adanya pelibatan pihak ketiga dalam pengelolaan layanan publik di daerah kerap dipandang sebagai solusi cepat atas keterbatasan anggaran, namun di balik itu tersimpan persoalan mendasar, yakni potensi bergesernya beban pembiayaan dari negara ke masyarakat secara langsung.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) Maria Ulfah mengatakan, jika keterlibatan swasta hampir selalu membawa konsekuensi logis berupa penyesuaian tarif layanan yang dibebankan kepada pengguna. Dalam konteks ini, masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya, terutama ketika skema pengelolaan tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat dari pemerintah.
"Kalau sudah masuk swasta, pasti ada hitung-hitungan biaya operasional yang harus ditutup. Mereka punya target, punya perhitungan sendiri dan biasanya itu dibebankan ke masyarakat sebagai pengguna layanan. Itu yang harus dipahami dari awal," ujarnya, Minggu (3/5).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut berbeda ketika layanan masih sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah daerah. Meski tetap menghadapi keterbatasan anggaran, pemerintah memiliki pertimbangan sosial dan politik dalam menetapkan tarif, sehingga tidak bisa serta-merta menaikkan biaya layanan. Di sinilah dilema mulai muncul.
"Kalau daerah yang kelola, mereka pasti terkendala operasional. Tapi di sisi lain, mereka juga tidak leluasa menaikkan tarif. Misalnya satu kali masuk dikenakan Rp 15 ribu saja, itu bisa langsung dipersoalkan masyarakat. Karena publik merasa itu sudah dibiayai oleh pemerintah, oleh pajak mereka," katanya.
Menurut Maria, situasi tersebut yang kemudian mendorong pemerintah daerah membuka ruang bagi pihak ketiga, terutama pada sektor-sektor yang dianggap tidak bersifat pelayanan dasar. Salah satu yang paling sering adalah sektor pariwisata, yang dinilai memiliki potensi ekonomi sekaligus tidak terlalu sensitif secara sosial dibanding layanan primer seperti kesehatan atau pendidikan.
"Pariwisata itu masuk pelayanan juga, tapi sifatnya bukan primer. Jadi sering kali diserahkan ke pihak ketiga supaya bisa lebih optimal pengelolaannya. Di sisi lain, daerah juga berharap ada pendapatan yang masuk dari kerja sama itu," jelasnya.








