• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pengaduan Soal Pendidikan Mendominasi
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Kamis, 14/04/2022 •
 

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mencatat capaian laporan/pengaduan pada triwulan I tahun 2022, sebanyak 88 laporan masyarakat dan 50 konsultasi. Laporan masyarakat terbanyak dilakukan dengan datang langsung dan asal pelapor terbanyak berasal dari Kota Padang.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani mengatakan, berdasarkan 88 laporan/pengaduan yang diterima, sebanyak 64 laporan telah masuk ke tahap pemeriksaan. Sementara laporan tahun 2021 yang masih berproses di tahun 2022 sebanyak 47 laporan. Hingga akhir Maret penyelesaian laporan mencapai 71.88%.

"Pada tahap pemeriksaan laporan, substansi laporan yang paling banyak dilaporkan adalah terkait substansi pendidikan 17 laporan (26,56%), ketenagakerjaan 15 laporan (23,44%), kepolisian 6 laporan (9,38%), agraria 6 laporan (9,38%), kepegawaian 5 laporan (7,81%)," katanya.

Tiga dugaan maladministrasi terbanyak adalah tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut. Tiga instansi terbanyak yang dilaporkan adalah pemerintah daerah disusul kepolisian dan kantor pertanahan.

Tak cuma menunggu laporan dari masyarakat, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar juga terus aktif melakukan pengawasan di lapangan termasuk dengan cara jemput bola melalui PVL on The Spot yang diselenggarakan di PT Pos Padang.

"Jalur penyampaian laporan dibuat sebanyak mungkin dengan harapan tidak mempersulit pelapor. Laporan dapat disampaikan secara langsung, email, fax, telepon, whatsapp, facebook, instagram dan media sosial lainnya," kata Yefri.

Selama triwulan I ini, Ombudsman juga melakukan berbagai kegiatan koordinasi dengan Pimpinan Daerah di 19 Kab/Kota di Sumatera Barat, penyerahan dan diseminasi hasil penilaian kepatuhan tahun 2021 yang dilakukan secara maraton.

"Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat komitmen Pimpinan Daerah dalam implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang merupakan kewajiban penyelenggara pelayanan publik. Selain itu, memastikan seluruh unit kerja penyelenggara pelayanan publiknya memenuhi seluruh komponen standar pelayanan publik, dan memicu agar penyelenggara pelayanan berlomba untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang akan berdampak kepada masyarakat," ungkapnya.

Ombudsman Sumbar juga hadir memberikan dukungan terhadap bencana yang terjadi di Pasaman Barat dan Pasaman, serta mendorong Pemkab di dua kabupaten tersebut, untuk selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat, memastikan tidak ada masyarakat terdampak yang terabaikan pemenuhan hak-haknya.

"Ombudsman membuka saluran pengaduan bagi masyarakat terdampak bencana melalui saluran pengaduan di https://bit.lyLaporOmbudsmanPascaGempa. Ini menjadi penting, agar masyarakat memiliki akses saluran yang tepat untuk menyampaikan keluhannya terkait penanganan bencana tersebut," ungkapnya

Ia berharap dapat mewujudkan kualitas pelayanan publik yang prima, penyelenggara pelayanan dituntut agar memanfaatkan teknologi digital dalam implementasi pelayanannya. (cr5)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...