Penerbitan SHM Bersengketa, Ombudsman Temukan Maladministrasi di BPN Kota Gorontalo

Definitif.id, Gorontalo - Kuasa Insidentil Ahli Waris Zubaedah Olii, Jhojo Rumampuk, menegaskan bahwa rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo atas dugaan maladministrasi oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Gorontalo akan menjadi dasar langkah hukum lanjutan yang segera ditempuh pihaknya.
Dikutip dari rri.co.id, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, menjelaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diserahkan sebagai bentuk tindakan korektif kepada Kantor Pertanahan Kota Gorontalo.
"Penyerahan LHP ini dalam rangka pemberian tindakan korektif kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengaduan warga terkait dugaan maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan atas permohonan pemblokiran sertifikat," ujar Muslimin.








