Penerapan KUHP Baru, ORI Kaltara Dorong Optimalisasi Peran RT dan Satpol PP

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran Rukun Tetangga (RT) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjaga ketertiban masyarakat menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026.
Kepala ORI Kaltara, Maria Ulfah, menyatakan KUHP baru membawa implikasi hukum langsung terhadap aktivitas sehari-hari masyarakat. Karena itu, pemahaman dan implementasi aturan dinilai harus dilakukan hingga tingkat lingkungan. "KUHP baru memuat banyak ketentuan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, seperti kohabitasi, kebisingan, dan gangguan ketertiban umum. Pemerintah daerah perlu memastikan aturan ini benar-benar dipahami dan diterapkan, bukan sekadar menjadi regulasi tertulis," ujarnya, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, kebiasaan yang selama ini dianggap sepele, seperti memutar musik keras atau membuat kegaduhan, berpotensi melanggar hukum karena mengganggu hak warga lain. KUHP juga mengatur sanksi terkait mabuk di tempat umum, pencemaran nama baik, tanggung jawab pemilik hewan, hingga penyerobotan lahan.
Untuk mendukung penegakan aturan, ORI Kaltara mendorong penguatan peran RT dan Satpol PP sebagai garda terdepan menjaga ketertiban lingkungan. "RT bisa menjadi pintu pertama pengaduan warga. Dengan SOP yang jelas, penanganan masalah bisa dilakukan secara berjenjang hingga ke Satpol PP jika diperlukan," tambahnya.
Selain itu, ORI Kaltara turut menyoroti kebiasaan merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi melanggar aturan lalu lintas.
ORI Kaltara berharap sinergi antara pemerintah daerah, RT, dan aparat penegak peraturan dapat memastikan penerapan KUHP baru berjalan efektif, sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.








