Penerapan Kartu Fuel Card BBM Bersubsidi di Bangka Belitung Belum Efektif

PANGKALPINANG, FABERTA - Penerapan penyaluran BBM Bersubsidi di Bangka Belitung melalui Fuel Card dianggap masih belum efektif. Pasalnya,jumlah laporan dan pengaduan yang masuk kepada Ombudsman RI Perwakilan Babel terkait dengan BBM bersubsidi cukup banyak. Bahkan, dua tahun terakhir pengaduan yang sama terus masuk dan berulang.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan provinsi yang sangat aktif dalam mengatur pembatasan penyaluran BBM Bersubsidi melalui kartu Fuel Card sejak 2019 lalu, dan salah satu laporan yang berulang adalah keluhan terkait efektivitas penerapan kartu ini.
Asisten Madya Ombudsman Republik Indonesia sekaligus Plt Kepala Keasistenan Utama V sekaligus membidangi urusan Sumber Daya Energi, Irma Syarifah membeberkan sejumlah persoalan yang menjadikan Kartu Fuel Card tidak efektif.
"Fuel Card merupakan inovasi yang baik namun pada penerapannya Fuel Card masih banyak yang perlu ditingkatkan, mulai dari permasalahan mesin, tidak ada verifikasi fisik kendaraan, jaringan internet, pencatatan digital tidak berfungsi, satu kendaraan bisa akses dan mengisi BBM lebih dari satu kali dalam satu hari, satu kendaraan memegang lebih dari satu kartu dan lain sebagainya yang bertentangan dengan regulasi yang ada," katanya melalui keterangan yang diterima Faktaberita, Kamis (11/11/2021).
Semakin banyaknya pengaduan mengenai BBM Bersubsidi di Bangka Belitung, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berupaya mendudukkan berbagai pihak untuk menemukan solusi atas permasalahan yang terjadi.
Salah satunya dengan mengadakan Diskusi Tematik dengan tema Pelayanan BBM bersubsidi di Babel dengan mengundang tiga narasumber yaitu Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang diwakilkan oleh Komite BPH Migas, Abdul Halim dan Ketua Dewan Pengurus Cabang Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi Bangka Belitung (Hiswana Migas), Suhendra pada Rabu (10/11/2021). Yang juga mengundang Plt. Kepala Keasistenan Utama V Ombudsman RI, Irma syarifah, secara virtual.
Dalam diskusi tersebut, Irma menambahkan, Kartu Fuel Card bukan hanya yang menjadi persoalan saat ini. "Temuan khusus lainnya misalnya masyarakat memegang sendiri nozzle, tidak tertib, antrian mengular yang menyumbang angka kecelakaan lalu lintas, kelemahan regulasi, BBM Bersubsidi yang seharusnya bukan diperuntukan untuk urusan tambang, modif kendaraan hingga sederet temuan lainnya." Tambah Irma.
Temuan-temuan ini kemudian dibahas secara mendetil bersama BPH Migas yang memaparkan solusi-solusi yang sudah diformulasikan secara nasional dan di breakdown hingga titik kecamatan dan penyalur.
Tindak lanjut dari diskusi ini, Ombudsman Republik Indonesia akan mengangkat isu penyaluran BBM Bersubsidi sebagai tema Sistemik Review mengingat permasalahan penyaluran BBM bersubsidi tidak hanya terjadi di Provinsi Bangka Belitung.
Terakhir, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy berharap kegiatan ini dapat berkonstribusi terhadap tata kelola penyaluran BBM Bersubsidi di Bangka Belitung.
"Diskusi ini kami harapkan dapat membawa pada perbaikan holistik pada tata kelola penyaluran BBM bersubsidi di kepulauan Bangka Belitung, baik pada hal yang sifatnya teknis hingga regulatif. Kami harapkan dengan sedang berjalannya formulasi solusi atas banyaknya permasalahan dalam penyaluran BBM Bersubsidi oleh BPH Migas, semua pihak yang berwenang dari aparat hingga penyalur saling sinergi supaya regulasi dapat ditegakkan." ungkap Yozar.
Sebelumnya, secara terpisah, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bangka Belitung, Adet Mastur juga menyinggung peran kepolisian dalam menertibkan para pengerit yang dinilai berpengaruh dengan tidak merataanya penyaluran BBM bersubsidi di Babel.
"Banyak sekarang kita lihat para pengerit di SPBU menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standar. Dalam hal ini ya pihak Kepolisian yang tahu dan berhak menindak bukan pihak SPBU," jelas Adet, Kamis (7/10/2021) lalu.
"Yang dimaksud kendaraan pengerit tidak sesuai standar seperti, tanki yang sudah dimodifikasi, surat-surat kendaraan yang tidak lengkap, bahkan ada kendaraan yang sudah tidak hidup lagi," lanjutnya.








