• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Penanganan Kasus Pencabulan Lamban, Ombudsman Perwakilan DIY Minta Penjelasan Polres Gunungkidul
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Kamis, 06/11/2025 •
 
Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman DIJ Rizkiana Hidayat saat ditemui di halaman Polres Gunungkidul pada Rabu siang (5/11).

GUNUNGKIDUL - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) melakukan klarifikasi ke Polres Gunungkidul. Mereka meminta penjelasan terkait penanganan laporan dugaan kasus pencabulan terhadap anak berusia tiga tahun yang diduga dilakukan oleh kakek kandung korban.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan kuasa hukum ibu korban yang menilai penanganan kasus di kepolisian berjalan lamban. Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman DIY Rizkiana Hidayat menjelaskan, pihaknya memerlukan keterangan dari berbagai pihak sebelum menarik kesimpulan.

"Agenda hari ini kami melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan ke Polres Gunungkidul. Karena Ombudsman berada di posisi netral, kami tidak boleh hanya mendengar dari satu pihak," ujar Rizkiana saat ditemui di Polres Gunungkidul pada Rabu siang, (5/11).

Menurut Rizkiana, ombudsman telah menerima penjelasan detail dari penyidik Polres Gunungkidul terkait perkembangan kasus tersebut. Ia memastikan sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka pada Selasa kemarin (4/11). Kemudian, Polres Gunungkidul juga telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul. "Kami sudah mendapatkan informasi yang cukup jelas hingga proses terakhir," kata Rizkiana.

Meski demikian, ombudsman belum dapat menyimpulkan apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus ini. Terkait hal ini, Rizkiana mengungkapkan bahwa ombudsman juga akan meminta keterangan langsung ke Kejari Gunungkidul. Setelah itu, pihaknya akan melakukan pembahasan berdasarkan temuan data di lapangan.

Jika ditemui praktik maladministrasi yang dilakukan Polres Gunungkidul dalam penanganan kasus tersebut, Rizkiana menyebut pihaknya akan akan memberikan saran perbaikan kepada Kapolres Gunungkidul. Bahkan, kejadian ini juga bisa ia laporkan langsung ke Polda DIJ. "Jika tidak dijalankan, kami bisa menaikkan rekomendasi ke ombudsman pusat," imbuhnya.

Kasus ini berawal dari laporan ibu korban berinisial CK, warga Kapanewon Patuk, yang mengadukan dugaan pencabulan terhadap anak perempuannya yang baru berusia tiga tahun. CK menyebut, laporan polisi telah dibuat dua hari setelah kejadian pada 28 April 2025. Namun ia merasa kecewa karena penahanan terhadap pelaku baru dilakukan pada awal November.

"Sangat disayangkan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan bahkan masih melakukan aktivitas seperti biasa selama berbulan-bulan. Baru kemarin Selasa saya dapat kabar dia ditahan," ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gunungkidul Raka Buntasing Panjongko mengaku tengah meneliti berkas perkara dari kepolisian. Ia mengaku sudah menerima berkas perkara sebanyak dua kali. Saat ini, kata Raka, dalam 14 hari kedepan jaksa peneliti akan memberikan petunjuk. "Rencananya dalam minggu ini akan kami kirimkan P-19 atau petunjuk baru ke penyidik," jelas Raka.

Ia menambahkan, selain pasal perlindungan anak, perkara tersebut juga mencakup pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Salah satu petunjuk tambahan terkait dengan keterangan ahli karena ada kaitan dengan pasal TPKS," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Yahya Murray belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa seluruh informasi terkait kasus tersebut saat ini terpusat di Ombudsman DIJ. (bas/pra)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...